Tuesday 19-08-2025

Kerugian Rp194 Miliar, Hakim Bongkar Dosa Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

  • Created Jul 21 2025
  • / 6184 Read

Kerugian Rp194 Miliar, Hakim Bongkar Dosa Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, atas keterlibatannya dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Tom terbukti bersalah dan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatannya. Proses hukum berlangsung secara independen dan tidak dipengaruhi kepentingan politik.

Majelis hakim menyebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan Tom Lembong telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp194 miliar, yang seharusnya menjadi keuntungan bagi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Kerugian tersebut terbukti berasal dari tindakan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim mengungkap sejumlah hal yang memberatkan hukuman Tom Lembong, termasuk kecenderungannya menerapkan kebijakan berbasis ekonomi kapitalis ketimbang prinsip demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Selain itu, ia dinilai tidak menjalankan asas kepastian hukum dan tidak berlandaskan regulasi yang berlaku dalam pengambilan kebijakan pengendalian harga gula.

Hakim juga menilai Tom tidak melaksanakan tugas secara akuntabel dan adil dalam menjamin stabilitas harga gula kristal putih yang terjangkau bagi masyarakat. Bahkan, ia dianggap telah mengabaikan kepentingan konsumen sebagai pihak yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.

Menanggapi vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong, Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia, Dr. Edi Hasibuan, menyatakan bahwa keputusan tersebut sah dan mencerminkan tegaknya prinsip keadilan. Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses penyelidikan dan persidangan yang panjang. Edi juga mengimbau publik untuk tidak terprovokasi oleh narasi spekulatif yang menyebut adanya motif politik dalam kasus ini, karena sistem peradilan telah menunjukkan integritas dan objektivitasnya.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First