Monday 06-10-2025

Pembekuan Izin TikTok oleh Komdigi Bukan Pemblokiran, tapi Penegakan Regulasi Digital

  • Created Oct 04 2025
  • / 677 Read

Pembekuan Izin TikTok oleh Komdigi Bukan Pemblokiran, tapi Penegakan Regulasi Digital

Keputusan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membekukan izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok memunculkan banyak perbincangan publik. Penting dipahami bahwa langkah ini bukanlah pemblokiran penuh terhadap aplikasi, melainkan upaya penegakan regulasi agar platform global tetap patuh terhadap hukum di Indonesia.

Pembekuan dilakukan setelah TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik, khususnya dalam memberikan data yang diminta terkait aktivitas live streaming. Komdigi meminta transparansi penuh, termasuk jumlah traffic, nilai transaksi gift, dan aktivitas monetisasi, terutama karena ditemukan adanya indikasi penggunaan fitur live untuk kegiatan yang melanggar hukum seperti perjudian daring. TikTok disebut hanya memberikan data parsial, sehingga Komdigi mengambil tindakan tegas dengan membekukan izin sementara.

Meski demikian, pengguna di Indonesia masih dapat mengakses TikTok untuk berbagai aktivitas seperti menonton konten, membuat video, dan berinteraksi. Fitur yang terdampak langsung hanyalah layanan Live, yang untuk sementara tidak dapat digunakan selama pembekuan berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak bertujuan membatasi kebebasan berekspresi masyarakat, melainkan memastikan fitur yang rawan disalahgunakan berada dalam kendali regulasi.

Langkah tegas ini sejalan dengan prinsip keadilan digital. Semua platform asing yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada aturan yang berlaku, sama seperti perusahaan lokal. Transparansi data menjadi kunci untuk menjaga ruang digital tetap aman dan sehat. Dengan pengawasan yang ketat, pemerintah dapat melindungi masyarakat dari konten berbahaya sekaligus memastikan aktivitas ekonomi digital berjalan secara adil.

Di sisi lain, TikTok menyatakan menghormati hukum di Indonesia dan berkomitmen bekerja sama secara konstruktif dengan Komdigi. Pernyataan ini membuka jalan untuk dialog yang sehat agar permasalahan segera terselesaikan. Bagi pemerintah, tujuan utama dari langkah ini adalah memberikan kepastian bahwa platform digital dengan pengguna masif di Indonesia beroperasi secara bertanggung jawab dan tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang merugikan masyarakat.

Dengan demikian, pembekuan izin sementara terhadap TikTok tidak perlu dilihat sebagai langkah represif, melainkan sebagai sinyal kuat bahwa negara hadir menjaga ruang digital. Regulasi yang ditegakkan bukan untuk menghambat kreativitas atau ekonomi digital, tetapi justru untuk menjamin bahwa ekosistem tetap bersih, aman, dan transparan. Masyarakat tetap bisa berkarya, sementara pemerintah memastikan keamanan dan kepastian hukum berjalan seimbang.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First