Program MBG Terus Berjalan, Pemerintah Lakukan Evaluasi Total SPPG

- Created Oct 05 2025
- / 1063 Read
Pemerintah memutuskan untuk menutup sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga menjadi penyebab kasus keracunan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebagai tindak lanjut atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Zulkifli Hasan, langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memastikan kualitas dan keamanan pelaksanaan program MBG. “Presiden meminta agar masalah ini segera ditangani secara menyeluruh. Kita ingin pastikan bahwa makanan yang diterima masyarakat benar-benar sehat, higienis, dan aman,” ujarnya dalam keterangan resmi usai rapat koordinasi tersebut.
Rapat tersebut menyepakati bahwa penutupan akan dilakukan terhadap SPPG yang terbukti melanggar standar operasional, terutama dalam aspek kebersihan dan pengolahan makanan. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG, mencakup kedisiplinan petugas, kualitas bahan pangan, hingga kemampuan juru masak di seluruh satuan pelayanan.
Selain itu, setiap SPPG diwajibkan untuk melakukan sterilisasi seluruh alat makan dan perbaikan sistem sanitasi, termasuk memastikan ketersediaan air bersih dan pengelolaan limbah yang memadai. Pemerintah kini juga mewajibkan setiap dapur program MBG memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama kelayakan operasional.
Ada enam langkah utama yang menjadi fokus perbaikan. Pertama, penutupan terhadap SPPG yang bermasalah. Kedua, evaluasi terhadap kedisiplinan, kualitas, dan kemampuan juru masak. Ketiga, kewajiban sterilisasi alat makan dan peningkatan sanitasi. Keempat, pelibatan aktif kementerian, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dalam pengawasan program MBG. Kelima, kewajiban setiap dapur memiliki SLHS. Dan keenam, pemberdayaan puskesmas serta unit kesehatan sekolah (UKS) untuk melakukan pemantauan rutin terhadap dapur penyedia makanan bergizi.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa pemerintah juga tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum baru pelaksanaan MBG. Perpres tersebut akan memperkuat koordinasi lintas lembaga dan menegaskan tanggung jawab masing-masing instansi agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi.
“Perpres ini akan menjadi panduan utama dalam penyelenggaraan program MBG ke depan, termasuk mekanisme pengawasan, sertifikasi dapur, dan tanggung jawab pemerintah daerah,” jelas Dadan. Ia menegaskan bahwa program MBG tetap akan dilanjutkan karena manfaatnya sangat besar bagi peningkatan gizi masyarakat.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kasus keracunan yang sempat terjadi hanya mencakup kurang dari satu persen dari total 30 juta penerima manfaat MBG. Meski demikian, setiap insiden menjadi evaluasi penting untuk memastikan peningkatan kualitas di lapangan.
Dengan sejumlah perbaikan dan pengetatan standar operasional, pemerintah berkomitmen agar program MBG terus berlanjut dan diperluas hingga menjangkau 82,9 juta penerima manfaat pada tahun 2025. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan di seluruh Indonesia.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First