Friday 28-11-2025

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Delpedro Cs, Akademisi dan Tokoh Nasional Dukung Integritas Hakim

  • Created Oct 29 2025
  • / 341 Read

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Delpedro Cs, Akademisi dan Tokoh Nasional Dukung Integritas Hakim

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pasca-aksi massa di akhir Agustus 2025. Mereka adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik terhadap keempatnya telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan memenuhi unsur formil maupun materil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dengan demikian, status hukum Delpedro Cs sebagai tersangka tetap sah dan proses penyidikan akan dilanjutkan oleh pihak kepolisian.

Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto menilai, dalil-dalil pemohon praperadilan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila terdapat bukti permulaan yang cukup. Keputusan ini menjadi bentuk penegasan bahwa setiap proses hukum harus berlandaskan pada bukti dan aturan, bukan tekanan opini publik.

Putusan PN Jakarta Selatan tersebut mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, terutama dari akademisi dan praktisi hukum yang menilai langkah hakim sebagai bentuk keberanian menjaga marwah hukum. Kepala Bidang Hukum dan Politik Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Amal Faihan Maimun, menyebut putusan hakim tersebut mencerminkan integritas dan profesionalitas lembaga peradilan. “Keputusan ini menunjukkan bahwa hakim tidak dapat diintervensi dan tetap tegak pada prinsip keadilan serta supremasi hukum,” ujar Amal dalam keterangannya.

Amal juga menambahkan bahwa penegakan hukum harus berorientasi pada fakta, bukan persepsi. Menurutnya, langkah hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Delpedro Cs menjadi sinyal positif bagi penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa aparat penegak hukum bekerja berdasarkan prosedur dan tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dukungan serupa datang dari Ketua DPP Bidang Pemuda Lembaga Aliansi Indonesia, M. Jodi Husein, yang menilai putusan PN Jakarta Selatan menggambarkan independensi lembaga peradilan. “Keputusan ini harus diapresiasi karena menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia masih memiliki integritas. Hakim telah menunjukkan ketegasan bahwa proses hukum tidak boleh diintervensi oleh kepentingan politik maupun tekanan massa,” ujar Jodi.

Sementara itu, Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, juga menyatakan penghormatannya terhadap keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Menurutnya, keputusan tersebut sudah tepat dan sejalan dengan prinsip keadilan. “Apa yang dilakukan oleh hakim dan kepolisian dalam perkara dugaan penghasutan ini sudah sesuai dengan aturan hukum. Semua pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Habib Syakur.

Habib Syakur juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang berpotensi memecah belah dan mengganggu stabilitas nasional. Ia menilai tindakan provokatif yang dilakukan oleh pihak tertentu, terutama yang berhubungan dengan isu-isu sensitif, dapat mengancam ketertiban umum dan keutuhan bangsa. Karena itu, masyarakat diminta tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan Delpedro Cs, maka proses hukum terhadap mereka akan terus berlanjut di tingkat penyidikan. Pihak kepolisian sebelumnya menyebut telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka dalam aksi provokatif dan penghasutan publik. Penegasan ini menjadi bagian dari upaya negara menjaga ketertiban dan keamanan dalam menghadapi dinamika sosial yang berkembang.

Putusan PN Jakarta Selatan ini diharapkan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Ketegasan hakim dan dukungan publik terhadap independensi peradilan mencerminkan bahwa hukum tetap menjadi panglima dalam menjaga keadilan dan ketertiban. Dalam konteks ini, semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak menjadikannya sebagai alat kepentingan politik atau provokasi sosial.

 

Tags :

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First