BGN Nonaktifkan Kepala SPPG di Bekasi dan Dukung Proses Hukum oleh Kepolisian
- Created Nov 05 2025
- / 3702 Read
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya terhadap integritas dan profesionalisme aparatur dengan menonaktifkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jatimekar II, Bekasi Selatan yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan verbal dan kekerasan terhadap rekan kerjanya. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan dalam memastikan lingkungan kerja yang aman, tertib, dan bebas dari kekerasan.
Keputusan penonaktifan tersebut dilakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Polres Metro Bekasi Kota telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala SPPG berinisial K untuk dimintai keterangan terkait laporan yang telah diterima. BGN menyatakan siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum guna memastikan proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala BGN juga menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang berlandaskan etika dan rasa saling menghormati antarpegawai. Lembaga ini berkomitmen memperkuat mekanisme pengawasan internal dan pembinaan pegawai agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah preventif dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan berintegritas.
Selain memberikan dukungan terhadap proses hukum, BGN juga memastikan hak-hak korban terlindungi dan memberikan pendampingan psikologis jika diperlukan. Langkah ini menjadi bukti bahwa lembaga pemerintah terus berbenah dalam menciptakan sistem kerja yang manusiawi dan responsif terhadap persoalan internal yang menyangkut kesejahteraan pegawai.
Melalui penonaktifan dan dukungan penuh terhadap proses hukum, BGN ingin menegaskan bahwa pelanggaran etik tidak akan ditoleransi dalam lingkungan kerja. Tindakan tegas ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur negara agar selalu menjunjung tinggi moralitas, tanggung jawab, dan integritas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First

















