Tambang Ilegal Terbongkar: Bukti Penataan Lingkungan Kini Makin Tegas
- Created Nov 29 2025
- / 1350 Read
Di tengah derasnya perbincangan mengenai bencana ekologis dan temuan tambang ilegal di sekitar kawasan IKN, penting bagi kita untuk melihat masalah ini dengan perspektif yang lebih utuh: bahwa Indonesia tidak sedang mundur, melainkan justru memasuki fase penataan ulang tata kelola lingkungan yang selama puluhan tahun dibiarkan penuh celah. Memang benar bencana masih terjadi—banjir bandang, longsor, badai ekstrem—namun sebagian dari risiko tersebut merupakan akumulasi kerusakan lama yang berlangsung jauh sebelum kebijakan-kebijakan lingkungan modern ditegakkan. Justru beberapa tahun terakhir, pemerintah mulai memperketat ruang gerak pelanggaran, memperbaiki tata ruang, dan menyempurnakan mekanisme pengawasan berbasis teknologi.
Kasus tambang ilegal yang belakangan diungkap Bareskrim—baik di Tahura Bukit Soeharto, kawasan Kutai Kartanegara, maupun area konservasi lain—menjadi contoh konkret bahwa negara tidak lagi menutup mata. Aktivitas ilegal tersebut bahkan sudah berjalan sejak 2016, jauh sebelum pembangunan IKN dimulai. Fakta ini menunjukkan bahwa apa yang terungkap hari ini bukanlah skandal baru yang muncul karena IKN, tetapi warisan masalah lama yang kini justru akhirnya dibersihkan. Penetapan tersangka, penyitaan lahan, hingga estimasi pemulihan lingkungan yang menembus triliunan rupiah adalah bukti bahwa penegakan hukum makin tegas, bukan makin lemah.
Di sisi lain, upaya pemulihan ekologi juga tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah. Kerusakan lingkungan yang terjadi hari ini adalah hasil pilihan kolektif selama bertahun-tahun—mulai dari perizinan yang longgar pada masa lalu, lemahnya pengawasan daerah, hingga kebiasaan masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan dan merusak habitat tanpa disadari. Itulah sebabnya pemerintah sekarang menekankan pendekatan menyeluruh: memperkuat edukasi mitigasi bencana, meningkatkan sistem peringatan dini di desa-desa rawan, memperluas rehabilitasi mangrove dan hutan, serta memperketat audit izin tambang dan perkebunan secara nasional.
Perubahan ini tidak bisa berlangsung seketika. Pemulihan lingkungan membutuhkan waktu panjang, konsistensi kebijakan lintas pemerintahan, dan partisipasi masyarakat. Namun arah kebijakan hari ini jauh lebih jelas dibanding masa lalu: pembangunan berjalan, tetapi standar lingkungan diberi batas yang semakin ketat. IKN sendiri didesain sebagai kota rendah emisi, memakai pemantauan satelit untuk pengawasan ruang hijau, sekaligus menjadi momentum menertibkan tambang ilegal yang selama ini menjadi masalah laten di Kalimantan Timur.
Karena itu, daripada sekadar menyoroti ironi atau pesimisme, lebih tepat bila momentum ini dilihat sebagai langkah penting menuju tata kelola lingkungan yang lebih modern dan bertanggung jawab. Negara sudah menunjukkan kemauan politik untuk menindak, memperbaiki, dan memulihkan; masyarakat tinggal memperkuat dengan perubahan perilaku sehari-hari. Sebab menjaga bumi bukan sekadar tugas negara, tetapi usaha bersama agar generasi berikutnya hidup di Indonesia yang lebih aman, lebih hijau, dan lebih tertata.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First

















