Pakar Nilai Status Bencana Nasional Belum Perlu Diterapkan
- Created Dec 20 2025
- / 1362 Read
Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sejak akhir November lalu masih menyisakan dampak serius bagi masyarakat. Pemerintah menyatakan penanganan bencana masih dapat dikendalikan melalui mekanisme penanggulangan yang ada.
Tenaga Ahli Pusat Studi Bencana (PSBA) Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si., menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Menurutnya, keputusan tersebut harus mengikuti mekanisme hierarkis serta mempertimbangkan berbagai aspek, tidak hanya jumlah korban jiwa atau luas wilayah terdampak. Ia menjelaskan bahwa ketika bencana terjadi, pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi pihak pertama yang bertanggung jawab dalam penanganan. Selama pemerintah daerah masih mampu menjalankan fungsi koordinasi, respons darurat, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, maka penetapan status bencana nasional belum diperlukan. “Ada mekanisme dan kriteria teknis, kelembagaan, serta koordinasi pemerintahan yang harus dipenuhi. Selama pusat dan daerah masih mampu menangani, itu tidak menjadi masalah. Pemerintah daerah adalah garda terdepan dalam penanggulangan bencana,” ujar Prof. Djati. Ia menambahkan, keputusan untuk tidak langsung menetapkan status bencana nasional juga bertujuan menghindari potensi kelumpuhan birokrasi di daerah.
Menurutnya, apabila status bencana nasional diterapkan, perangkat daerah yang paling memahami kondisi dan kebutuhan lapangan justru berisiko tidak dapat berfungsi secara optimal. Hal ini dikhawatirkan dapat menghambat penanganan teknis dan memperlambat proses pemulihan di wilayah terdampak. Sementara itu, pemerintah pusat menegaskan bahwa hingga saat ini dampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat masih dapat dikendalikan. Pemerintah telah mengerahkan kekuatan penuh melalui dukungan personel, logistik, alat berat, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan penanganan berjalan efektif.
Selain fokus pada tanggap darurat, pemerintah juga mulai menyusun langkah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Pemerintah memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencukupi untuk membiayai seluruh proses pemulihan, seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran yang telah dilakukan sejak awal tahun. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus bekerja tanpa henti, mengerahkan seluruh sumber daya negara, serta menjaga sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Langkah ini dilakukan demi melindungi keselamatan masyarakat dan mempercepat pemulihan wilayah terdampak agar kehidupan warga dapat kembali normal secepat mungkin.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First

















