Satgas PKH Seret 12 Perusahaan ke Jalur Hukum Terkait Banjir dan Longsor di Aceh-Sumatera
- Created Jan 13 2026
- / 81 Read
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap temuan terhadap 12 perusahaan yang diduga kuat berkontribusi dalam terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat, wilayah yang dalam beberapa waktu terakhir berulang kali dilanda bencana hidrometeorologi dengan dampak luas bagi masyarakat.
Temuan ini merupakan tindak lanjut dari arahan tegas Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan penindakan tanpa kompromi terhadap korporasi yang terbukti memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana. Pemerintah menegaskan bahwa aktivitas usaha yang mengabaikan aspek lingkungan, terutama di kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS), tidak akan ditoleransi.
Dalam proses penyelidikan, Satgas PKH memfokuskan pemeriksaan pada penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan, aktivitas usaha di wilayah hulu dan DAS, serta kesesuaian perizinan yang dimiliki perusahaan. Pemeriksaan ini bertujuan menilai apakah terdapat pelanggaran hukum, penyalahgunaan izin, atau praktik usaha yang berkontribusi langsung terhadap degradasi lingkungan dan meningkatnya kerentanan bencana.
Sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum, Satgas PKH membawa 12 perusahaan tersebut ke jalur pro justitia. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya kepastian hukum serta akuntabilitas korporasi atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Saat ini, proses pemeriksaan telah berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Satgas PKH juga telah mengatur mekanisme pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang diperiksa. Pemanggilan dilakukan secara bertahap sebanyak dua kali dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada korporasi menunjukkan sikap kooperatif dan itikad baik dalam proses hukum.
Apabila perusahaan yang dipanggil tidak memenuhi panggilan atau tidak kooperatif, Satgas PKH menegaskan akan menyiapkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dapat mencakup tindakan penegakan hukum yang lebih tegas, termasuk sanksi administratif, perdata, maupun pidana. Pemerintah berharap proses hukum ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya agar mematuhi aturan lingkungan. Penertiban kawasan hutan dan pengawasan aktivitas usaha di wilayah rawan bencana dinilai krusial untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Dengan penegakan hukum yang konsisten dan transparan, negara menegaskan kehadirannya dalam melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat. Langkah Satgas PKH ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menata ulang pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan berkeadilan.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















