Penerapan KUHP Dan KUHAP Baru Tegaskan Perlindungan Hak Warga, Bukan Pembatasan Kebebasan
- Created Jan 23 2026
- / 103 Read
Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru belakangan ini memunculkan kekhawatiran di sebagian masyarakat terkait potensi pembatasan kebebasan sipil. Namun, pemerintah menegaskan bahwa pembaruan regulasi tersebut justru bertujuan memperkuat perlindungan hak warga negara serta menyesuaikan sistem hukum nasional dengan perkembangan zaman.
KUHP dan KUHAP baru disusun sebagai bagian dari reformasi hukum yang mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Pemerintah menilai bahwa banyak ketentuan dalam aturan lama sudah tidak relevan dengan kondisi sosial saat ini, sehingga diperlukan pembaruan agar penegakan hukum lebih proporsional dan berimbang.
Dalam implementasinya, KUHP dan KUHAP baru tetap menjamin kebebasan berekspresi, berpendapat, serta hak-hak sipil masyarakat. Sejumlah pasal yang kerap disorot publik dipastikan memiliki batasan yang jelas dan mekanisme pengawasan agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, penerapan regulasi baru ini disertai dengan peningkatan akuntabilitas aparat, transparansi proses hukum, serta penguatan peran pengawasan internal dan eksternal. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga perlindungan terhadap warga negara.
Pemerintah juga terus membuka ruang dialog dengan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil guna memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan sesuai prinsip demokrasi. Sosialisasi dilakukan secara bertahap agar masyarakat memahami substansi aturan baru secara utuh dan tidak terjebak pada narasi yang keliru.
Dengan pendekatan tersebut, penerapan KUHP dan KUHAP baru diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang lebih modern, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First

















