Tuesday 03-02-2026

KUHP Dan KUHAP Baru Dirancang Seimbang, Jaga Kebebasan Publik Dan Kepastian Hukum

  • Created Jan 25 2026
  • / 90 Read

KUHP Dan KUHAP Baru Dirancang Seimbang, Jaga Kebebasan Publik Dan Kepastian Hukum

Munculnya kekhawatiran bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan membatasi ruang gerak masyarakat dinilai tidak sepenuhnya tepat. Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan regulasi tersebut merupakan langkah penataan sistem hukum agar lebih adil, transparan, dan selaras dengan prinsip demokrasi.

Pembaruan KUHP dan KUHAP dilakukan untuk menggantikan aturan lama yang selama puluhan tahun dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika sosial, teknologi, dan pola interaksi masyarakat modern. Melalui regulasi baru ini, negara berupaya menghadirkan kepastian hukum yang lebih jelas, sekaligus mencegah penafsiran pasal yang terlalu luas.

Pemerintah menekankan bahwa kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat tetap dijamin. Pasal-pasal yang menjadi perhatian publik telah dilengkapi dengan batasan, syarat, serta mekanisme hukum yang bertujuan melindungi warga dari kriminalisasi berlebihan dan penyalahgunaan kewenangan.

Selain aspek normatif, implementasi KUHP dan KUHAP baru juga disertai penguatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan dan pengawasan berlapis. Langkah ini dimaksudkan agar penerapan aturan berjalan profesional, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar penindakan.

Pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik dalam proses sosialisasi dan evaluasi pelaksanaan regulasi tersebut. Masukan dari masyarakat, akademisi, dan organisasi sipil dinilai penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan reformasi hukum.

Dengan pendekatan tersebut, penerapan KUHP dan KUHAP baru diharapkan dapat memperkuat sistem hukum nasional tanpa mengorbankan kebebasan masyarakat, serta membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang lebih modern dan humanis.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First