Tuesday 24-02-2026

Menelaah Perubahan Alat Bukti di KUHAP Baru. Apa yang Perlu Dipahami Publik?

  • Created Feb 24 2026
  • / 45 Read

Menelaah Perubahan Alat Bukti di KUHAP Baru. Apa yang Perlu Dipahami Publik?

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa salah satu perubahan penting dalam sistem peradilan pidana, yaitu pada aspek alat bukti. Perubahan ini dinilai krusial karena pembuktian merupakan inti dari proses peradilan pidana. Tanpa sistem pembuktian yang jelas dan adaptif, penegakan hukum berpotensi mengalami hambatan, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi.

Dalam KUHAP lama, alat bukti yang sah terdiri atas lima jenis, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Rumusan ini telah digunakan selama puluhan tahun dan menjadi dasar hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun, perkembangan kejahatan modern, khususnya yang berbasis digital, memunculkan kebutuhan untuk memperjelas dan memperluas pengaturan alat bukti.

KUHAP baru memberikan penegasan terhadap kedudukan alat bukti elektronik. Informasi atau dokumen elektronik, termasuk rekaman percakapan, pesan digital, email, rekaman CCTV, serta data transaksi elektronik, ditegaskan sebagai alat bukti yang sah sepanjang diperoleh sesuai dengan ketentuan hukum. Penegasan ini memberikan kepastian hukum terhadap praktik yang selama ini sudah digunakan dalam berbagai perkara pidana.

Perluasan ini penting karena banyak tindak pidana saat ini meninggalkan jejak digital. Kejahatan siber, penipuan daring, pencucian uang, hingga penyebaran informasi palsu sering kali bergantung pada bukti elektronik. Tanpa pengakuan tegas terhadap alat bukti digital, proses pembuktian bisa menjadi lemah atau menimbulkan perdebatan di persidangan.

Selain memperluas, KUHAP baru juga mempertegas standar keabsahan alat bukti. Bukti elektronik harus diperoleh melalui prosedur yang sah, tidak melanggar hukum, dan dapat diverifikasi keasliannya. Dengan demikian, tidak semua data digital otomatis dapat dijadikan alat bukti, melainkan harus memenuhi syarat formil dan materil tertentu.

Penegasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa perluasan alat bukti akan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Pada prinsipnya, hukum acara pidana tetap mengedepankan asas legalitas dan perlindungan hak asasi manusia. Bukti yang diperoleh secara melawan hukum dapat dikesampingkan atau dipersoalkan dalam persidangan.

Dalam sistem pembuktian, hakim tetap terikat pada prinsip pembuktian yang sah dan meyakinkan. Artinya, meskipun alat bukti bertambah atau diperjelas, hakim tidak dapat menjatuhkan putusan hanya berdasarkan satu bukti semata. Harus ada kombinasi alat bukti yang saling menguatkan untuk membentuk keyakinan hakim atas suatu tindak pidana.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburokhman, menegaskan bahwa pembaruan KUHAP tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara. Penegasan alat bukti elektronik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, bukan untuk memperluas kewenangan tanpa batas.

Perubahan ini juga sejalan dengan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sehingga antara hukum materiil dan hukum formil berjalan selaras. Jika KUHP mengatur jenis tindak pidana, maka KUHAP memastikan bagaimana proses pembuktiannya dilakukan secara adil dan transparan.

Secara keseluruhan, fokus pembaruan KUHAP pada aspek alat bukti menunjukkan upaya negara untuk menyesuaikan sistem hukum dengan realitas modern. Perluasan dan penegasan alat bukti, khususnya bukti elektronik, bukanlah bentuk pelemahan hak warga negara, melainkan langkah untuk memastikan bahwa proses peradilan pidana tetap relevan, efektif, dan memiliki kepastian hukum di era digital.

Tags :

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First