Kampus Tetap Otonom, Kerja Sama Pertahanan Harus Tunduk pada Kebebasan Akademik
- Created May 15 2026
- / 384 Read
Diskusi tentang “militer masuk kampus” perlu dibaca sebagai bagian dari dinamika demokrasi, tetapi framing bahwa kampus otomatis sedang dikuasai militer berisiko menyederhanakan persoalan. Secara hukum, kampus tetap memiliki pagar kuat: UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan berlakunya kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang wajib dilindungi serta difasilitasi pimpinan perguruan tinggi. Karena itu, kerja sama apa pun dengan TNI tidak boleh dimaknai sebagai ruang intervensi, melainkan harus ditempatkan dalam koridor akademik, transparansi kelembagaan, dan akuntabilitas publik.
Kekhawatiran masyarakat sipil tetap perlu didengar, terutama bila menyangkut dugaan intimidasi atau pembatasan diskusi. Namun, pemerintah juga telah menegaskan bahwa kebebasan akademik merupakan pilar utama pendidikan tinggi. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Khairul Munadi pada 3 April 2025 menyatakan setiap kerja sama harus menjaga otonomi kampus, prinsip demokrasi, ruang berpikir kritis, serta kebebasan berekspresi dosen dan mahasiswa. Ia juga menekankan bela negara tidak semata bermakna militer, tetapi mencakup kontribusi masyarakat sipil dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi.
Perlu juga dibedakan antara kerja sama edukatif dan dominasi institusional. UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang berlaku sejak 26 Maret 2025, mengatur perubahan terkait kedudukan TNI, tugas TNI, penempatan prajurit pada kementerian atau lembaga, serta usia masa dinas keprajuritan, bukan memberikan mandat bebas bagi militer untuk mengendalikan kampus. Dalam persidangan MK pada 14 Januari 2026, pemerintah menyampaikan bahwa pengisian jabatan sipil tetap diprioritaskan bagi ASN dan dilakukan melalui seleksi terbuka yang dapat dipantau publik. DPR juga menegaskan pada 4 Februari 2026 bahwa penempatan prajurit aktif bersifat terbatas dan selektif pada sektor tertentu yang terkait pertahanan, serta bukan penghidupan kembali dwifungsi ABRI.
Di lapangan, program bela negara di kampus dapat diarahkan pada disiplin, wawasan kebangsaan, kerja sama tim, dan kepemimpinan, bukan indoktrinasi. Contohnya, pelatihan bela negara mahasiswa baru UPN Veteran Yogyakarta pada 14 sampai 15 Agustus 2025 diikuti 1.120 mahasiswa dengan materi wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa, cinta tanah air, disiplin, outbound, dan kerja sama tim. Dengan desain yang terbuka, proporsional, dan diawasi publik, relasi kampus dengan institusi pertahanan dapat menjadi ruang literasi strategis tentang keamanan nasional, bukan ancaman bagi nalar kritis. Kuncinya bukan menutup dialog, tetapi memastikan kampus tetap menjadi pemegang otoritas akademik, sementara TNI berada dalam fungsi edukatif, terbatas, dan tunduk pada hukum sipil serta prinsip demokrasi.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















