Pemerintah dan DPR Kejar Penyelesaian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Oktober 2026
- Created Sep 13 2026
- / 10 Read
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan terus bergerak menjelang tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah bersama DPR RI sedang mempercepat penyelesaian regulasi tersebut dengan target akhir Oktober 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 6 September 2026 di Jakarta mengatakan pemerintah dan DPR sedang menyelesaikan RUU baru yang diharapkan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Target tersebut sejalan dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024 untuk membentuk pengaturan ketenagakerjaan yang baru.
Proses penyusunannya juga terus membuka ruang bagi pekerja. Pada 7 September 2026, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Kompleks Parlemen, Jakarta, bahwa masukan dari serikat pekerja ditampung sebagai bahan pembahasan. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia pada 2 September. Yassierli menegaskan pemerintah terbuka terhadap masukan serikat pekerja, dunia usaha, dan industri agar regulasi yang dihasilkan lebih berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Perkembangan terbaru pada 11 September menunjukkan pemerintah mulai mempercepat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menjelaskan koordinasi telah dilakukan bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum, sementara pembahasan teknis DIM dijadwalkan berlangsung pada 12 sampai 13 September sebelum memasuki pembahasan dengan DPR. Langkah tersebut menunjukkan pembentukan regulasi telah memasuki proses substansial, bukan sekadar penyusunan awal.
Substansi RUU juga diarahkan menjawab perubahan struktur dunia kerja. Putih Sari menjelaskan regulasi baru antara lain memberi perhatian terhadap pekerja informal dan pekerja platform digital. Menaker mencatat Indonesia memiliki sekitar 155 juta angkatan kerja dan sekitar 60 persen berada di sektor informal, sehingga perluasan pelindungan sosial menjadi salah satu perhatian pemerintah.
Masukan dan perbedaan pandangan tetap menjadi bagian dari proses legislasi. Presiden KSPI Said Iqbal pada 7 September bahkan menilai sejumlah ketentuan dalam draf Panja Komisi IX menunjukkan kemajuan dalam pelindungan pekerja, meskipun pembahasan belum selesai dan sejumlah kelompok buruh masih menyampaikan catatan. Dengan tahapan yang terus berjalan, kanal dialog dan proses legislasi menjadi ruang penting untuk mengawal agar regulasi akhir mampu melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















