Monday 22-09-2025

Menjaga Ketertiban Publik: Alasan Penangkapan Laras Faizati

  • Created Sep 22 2025
  • / 513 Read

Menjaga Ketertiban Publik: Alasan Penangkapan Laras Faizati

Penegakan hukum di era digital semakin mendapat perhatian luas. Kasus Laras Faizati Khairunnisa (26), yang ditangkap karena unggahannya di media sosial, menjadi salah satu contoh nyata bagaimana ruang digital perlu dikelola dengan penuh tanggung jawab. Penangkapannya oleh Bareskrim Polri bukan semata-mata tindakan represif, melainkan langkah untuk memastikan ketertiban publik tetap terjaga.

Laras ditetapkan sebagai tersangka setelah akun Instagram pribadinya menyebarkan ajakan provokatif untuk membakar Gedung Mabes Polri. Di tengah situasi sosial yang sedang sensitif, unggahan semacam ini berpotensi menimbulkan keresahan dan bahkan menginspirasi tindakan nyata yang membahayakan keselamatan banyak orang. Aparat menegaskan, inilah alasan utama mengapa penindakan dilakukan secara cepat: untuk mencegah potensi kerusuhan.

Perlu dipahami, kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara, namun hak tersebut memiliki batas ketika menyangkut keamanan dan ketertiban. Ajakan membakar institusi negara bukanlah kritik, melainkan bentuk provokasi yang berpotensi memicu tindak kekerasan. Karena itu, langkah hukum yang diambil merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat luas agar tidak terjerumus dalam situasi berbahaya.

Meski begitu, proses hukum tetap memperhatikan sisi kemanusiaan. Kuasa hukum Laras mengajukan restorative justice (RJ), dan aparat membuka ruang dialog untuk memastikan kasus ini bisa diselesaikan dengan adil tanpa mengabaikan kepentingan umum. Penegakan hukum yang berimbang seperti ini menunjukkan wajah hukum Indonesia yang tidak hanya keras, tetapi juga humanis.

Kasus Laras Faizati menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa media sosial bukan ruang tanpa batas. Setiap unggahan memiliki konsekuensi, baik positif maupun negatif. Dengan memahami alasan penangkapan ini, publik dapat melihat bahwa tindakan aparat bukanlah sekadar menghukum individu, melainkan upaya menjaga stabilitas, mencegah provokasi, dan melindungi bangsa dari potensi konflik.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First