Pemerintah dan DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
- Created Sep 19 2026
- / 215 Read
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap substantif menjelang tenggat pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru pada 31 Oktober 2026. Komisi IX DPR RI bersama pemerintah telah memasuki Pembicaraan Tingkat I dan membentuk Panitia Kerja pada 14 September 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Tahapan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan ke dalam undang-undang tersendiri.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah kepada Komisi IX sebagai bahan pembahasan bersama. DIM tersebut memuat masukan pemerintah serta mempertimbangkan pandangan pekerja dan pengusaha. Pada 17 September 2026, Yassierli menegaskan bahwa draf yang beredar belum final dan proses pembahasan masih terbuka. Pemerintah dan DPR, menurut dia, tetap menerima aspirasi dari Apindo, buruh, dan serikat pekerja serta berkomitmen menjalankan pembahasan secara transparan.
Ruang pembahasan juga telah digunakan untuk mendalami isu yang langsung berkaitan dengan kepentingan pekerja. Komisi IX mencatat sejumlah materi strategis seperti pengupahan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, outsourcing, pemutusan hubungan kerja, pesangon, pemagangan, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga perlindungan bagi pekerja informal serta pekerja platform digital. Anggota Panja Netty Prasetiyani Aher pada 17 September menegaskan bahwa Panja bersama pemerintah sedang mendalami berbagai substansi tersebut setelah DIM diterima.
Perkembangan terbaru pada 18 September juga menunjukkan isu pengupahan tetap menjadi bagian penting pembahasan. Menaker Yassierli menyatakan formulasi upah minimum 2027 akan melihat hasil akhir RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, sementara masukan dari buruh maupun industri masih dapat disampaikan. Dengan demikian, proses legislasi saat ini masih berada pada fase pembahasan dan penyempurnaan, bukan keputusan final. Fokus utamanya adalah menyelesaikan regulasi dalam tenggat konstitusional sekaligus mempertemukan perlindungan pekerja, kepastian hukum, serta keberlanjutan dunia usaha melalui mekanisme Panja dan pembahasan terbuka.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















