Friday 18-09-2026

September dan Agenda Penyelesaian HAM: Pemulihan Korban Terus Berjalan

  • Created Sep 18 2026
  • / 308 Read

September dan Agenda Penyelesaian HAM: Pemulihan Korban Terus Berjalan

Peringatan “September Hitam” kembali membuka ruang publik untuk membahas penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Di tengah diskusi yang berkembang, data terbaru menunjukkan bahwa penanganan isu tersebut masih menjadi bagian dari agenda pemerintah, baik melalui pemulihan korban, koordinasi lintas lembaga, maupun pembaruan regulasi HAM. Proses tersebut belum menutup seluruh persoalan, tetapi menunjukkan adanya jalur kebijakan yang tetap berjalan.

Pada 17 September 2026 di Jakarta, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai membuka Forum Koordinasi Kebijakan HAM 2026 yang menghadirkan lebih dari 90 kementerian, lembaga, dan lembaga nasional HAM. Kementerian HAM menyatakan forum tersebut merupakan tindak lanjut atas masukan masyarakat sipil yang dihimpun dalam Forum Konsultasi HAM pada 27 Agustus 2026. Pigai menegaskan bahwa partisipasi masyarakat tidak berhenti ketika aspirasi disampaikan, tetapi harus dipertimbangkan dan mendapatkan tanggapan pemerintah. Forum selama tiga hari itu diarahkan untuk menghubungkan rekomendasi publik dengan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga.

Pada aspek pemulihan korban pelanggaran HAM berat, Kementerian HAM juga tetap menjalankan identifikasi kebutuhan korban. Pada 21 Juli 2026 di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kementerian memulai pendataan kebutuhan korban meskipun revisi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 masih dalam proses. Kebijakan tersebut melanjutkan kerangka penyelesaian non-yudisial yang sejak 2023 mengarahkan kementerian dan lembaga terkait untuk mengambil langkah terkoordinasi dengan fokus pada pemulihan korban.

Penguatan kelembagaan juga sedang dibahas melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pada 27 Februari 2026, Natalius Pigai menyampaikan rancangan untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM, termasuk usulan pemberian kewenangan penyidikan pelanggaran HAM berat. Rancangan tersebut kemudian memasuki tahap uji publik pada Mei 2026 dengan melibatkan pemerintah, lembaga HAM nasional, akademisi, masyarakat sipil, dan media. Namun, perubahan kewenangan tersebut belum menjadi hukum yang berlaku karena masih bergantung pada proses legislasi dan harmonisasi dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Langkah pemulihan non-yudisial juga tidak menggantikan mekanisme penegakan hukum. Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000, Komnas HAM memiliki kewenangan melakukan penyelidikan pelanggaran HAM berat, sedangkan proses berikutnya melibatkan institusi penegak hukum yang berwenang. Pada 14 September 2026, Tenaga Ahli Menteri HAM Gabriel Goa kembali menyatakan bahwa penanganan pelanggaran HAM berat membutuhkan penegakan hukum sekaligus koordinasi dan pemulihan korban. Dengan demikian, momentum September dapat menjadi ruang untuk mengingat sejarah sekaligus mengawal secara kritis langkah konkret negara agar penyelesaian HAM terus bergerak melalui jalur hukum, kebijakan, dan pemulihan korban.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First