TNI AD Tegaskan Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Judi Online
- Created Oct 11 2026
- / 121 Read
Pemberantasan judi online terus menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk dalam memastikan fasilitas negara tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. Salah satu langkah penegakan hukum terlihat dari pengungkapan dugaan operasional perjudian daring di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, pada Minggu, 4 Oktober 2026. Kasus tersebut terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan yang kemudian ditindaklanjuti personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, dalam keterangan pada 8 Oktober 2026 menjelaskan bahwa petugas mengamankan 11 warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Pemeriksaan lokasi juga menghasilkan penyitaan 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP sebagai barang bukti. Penanganan tersebut memperlihatkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat dalam mengungkap dugaan aktivitas ilegal, termasuk yang berlangsung di lingkungan fasilitas militer.
Keseriusan penanganan berlanjut pada Jumat, 9 Oktober 2026. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, mengonfirmasi bahwa Letkol Inf Arman, perwira yang menempati rumah dinas tersebut, telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Jaya. Berdasarkan keterangan sementara, rumah tersebut diduga disewakan kepada warga sipil yang kemudian menggunakannya untuk kegiatan perjudian daring. Pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan tingkat keterlibatan dan tanggung jawab pihak terkait.
Pada hari yang sama, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyampaikan bahwa penyalahgunaan rumah dinas untuk judi online merupakan peristiwa yang sangat memalukan bagi institusi. Maruli menegaskan bahwa TNI AD tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melanggar hukum. Sikap tersebut menjadi landasan penting bagi penegakan disiplin, sekaligus menegaskan bahwa status dan jabatan tidak boleh menjadi penghalang pemeriksaan secara profesional.
Langkah TNI AD tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan judi online. Pada 1 Oktober 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa kementeriannya telah menangani sekitar 4,1 juta konten perjudian digital. Pemerintah juga memperluas pendekatan penanganan dengan menyasar akses perjudian, transaksi, dan aliran dana yang menopang aktivitas tersebut. Ke depan, pengusutan menyeluruh, evaluasi pengawasan rumah dinas, dan keterbukaan hasil pemeriksaan menjadi langkah penting untuk memastikan pemberantasan judi online berjalan konsisten serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















