Pemerintah Pusat Ingatkan Pemda Hati-Hati Naikkan PBB-P2, Jangan Bebani Rakyat

- Created Aug 16 2025
- / 3298 Read
Pemerintah pusat menegaskan bahwa fenomena kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ramai disorot masyarakat saat ini sepenuhnya merupakan kebijakan pemerintah daerah. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menekankan, kebijakan tersebut tidak ada kaitannya dengan pemerintah pusat, melainkan menjadi kewenangan penuh bupati dan wali kota bersama DPRD setempat.
“Kenaikan-kenaikan PBB itu kan kebijakan-kebijakan di tingkat kabupaten/kota. Tidak benar bila seolah-olah kenaikan itu akibat dari keputusan pemerintah pusat. Setiap tahun memang ada daerah yang memutuskan menaikkan PBB,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ia juga menegaskan, kenaikan PBB-P2 sama sekali tidak berhubungan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah pusat.
Penjelasan senada disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Hasbi. Ia menuturkan, dasar hukum yang berlaku jelas menyebutkan bahwa penetapan tarif PBB-P2 dilakukan melalui peraturan daerah. Kebijakan itu merupakan hasil kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD. “Bahkan ada beberapa kebijakan tarif PBB yang sudah diputuskan sejak 2023 atau 2024, namun baru diimplementasikan pada 2025,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah pusat mengingatkan agar kepala daerah berhati-hati dalam mengambil keputusan. Kenaikan tarif pajak jangan sampai menambah beban masyarakat. Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah mengatur, penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tarif PBB harus melalui pertimbangan matang dan konsultasi dengan gubernur. Selain itu, setiap kebijakan daerah terkait pajak dan retribusi harus disosialisasikan jauh-jauh hari sebelum diterapkan, minimal satu tahun sebelumnya.
Sosialisasi yang baik dinilai penting agar masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan diri sekaligus memahami tujuan dari kebijakan tersebut. Pemerintah pusat menegaskan, kepala daerah wajib mempertimbangkan dampak ekonomi dan kemampuan masyarakat sebelum mengetuk palu kenaikan tarif.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang. Jika merasa keberatan, warga memiliki hak hukum untuk mengajukan keberatan secara resmi kepada pemerintah daerah. Mekanisme itu dijamin undang-undang dan dapat ditempuh dengan menyertakan alasan serta bukti pendukung yang kuat.
Pemerintah juga menekankan bahwa dinamika kenaikan PBB-P2 di sejumlah daerah merupakan bagian dari otonomi daerah yang harus disikapi dengan kepala dingin. Dialog terbuka antara pemerintah daerah dan masyarakat menjadi kunci agar aspirasi tersampaikan tanpa menimbulkan ketegangan yang dapat mengganggu ketertiban serta kesejahteraan bersama.
Dengan demikian, perhatian lebih yang diberikan pemerintah pusat pada isu ini untuk memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak memberatkan rakyat.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First