Thursday 28-08-2025

DPR Pastikan Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Tidak Lagi Diterima Setelah Oktober 2025

  • Created Aug 28 2025
  • / 558 Read

DPR Pastikan Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Tidak Lagi Diterima Setelah Oktober 2025

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa anggota DPR tidak akan lagi menerima tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan setelah Oktober 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah transparansi dalam penggunaan anggaran negara sekaligus menjawab isu publik terkait tunjangan rumah wakil rakyat.

 

Dasco menjelaskan bahwa dana Rp 50 juta per bulan selama satu tahun tersebut bukanlah tunjangan rutin tanpa batas, melainkan digunakan untuk pembayaran kontrak rumah selama lima tahun atau sepanjang periode 2024–2029. Dengan begitu, pengeluaran hanya dilakukan di awal masa jabatan dan tidak lagi diberikan setiap bulan di tahun-tahun berikutnya.

 

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah efisiensi yang penting agar tidak terjadi pemborosan anggaran. Selain itu, mekanisme kontrak jangka panjang juga memberi kepastian bagi anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugas legislasi tanpa harus terbebani urusan fasilitas perumahan setiap tahunnya.

 

Pemerintah bersama DPR juga berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dalam setiap alokasi tunjangan, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa penggunaan dana publik benar-benar diperuntukkan sesuai kebutuhan. Hal ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.

 

Dengan kebijakan ini, DPR menegaskan komitmennya untuk berbenah dan lebih fokus pada kerja-kerja legislasi, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat. Langkah tersebut diharapkan menjadi sinyal positif bahwa DPR siap menjawab kritik publik dengan solusi nyata yang lebih adil dan transparan.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First