Monday 08-09-2025

Pemerintah dan DPR Tegaskan Komitmen Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

  • Created Sep 06 2025
  • / 871 Read

Pemerintah dan DPR Tegaskan Komitmen Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Komitmen pemerintah bersama DPR dalam mendorong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi undang-undang merupakan sinyal kuat bahwa bangsa ini benar-benar serius membangun sistem hukum yang tegas, adil, dan berpihak kepada rakyat. Setelah lama menjadi wacana, kini langkah percepatan pembahasan dan desakan untuk segera mengesahkan RUU ini menandai sebuah babak baru dalam upaya pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi yang selama ini merugikan negara.

DPR, melalui berbagai fraksi, telah menunjukkan konsensus yang cukup kuat bahwa perampasan aset dari hasil tindak pidana harus bisa dilakukan secara efektif. Ketika anggota dewan menyatakan dukungan pemangkasan fasilitas dan efisiensi anggaran dalam konteks tuntutan publik, sikap itu sejalan dengan semangat menghadirkan keadilan melalui regulasi perampasan aset. RUU ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang dapat memulihkan aset negara, menutup ruang gerak mafia ekonomi, sekaligus memastikan uang rakyat tidak lagi dicuri tanpa pertanggungjawaban.

Pemerintah juga menyatakan komitmennya bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset adalah prioritas. Hal ini bukan hanya sekadar memenuhi janji politik, tetapi juga bentuk tanggung jawab konstitusional dalam melindungi kekayaan negara. Presiden bersama jajaran kementerian terkait terus mendorong agar pembahasan berjalan cepat namun tetap cermat, sehingga regulasi yang lahir bukan hanya kuat di atas kertas, melainkan benar-benar efektif di lapangan. Dengan adanya regulasi ini, aset hasil tindak pidana tidak lagi bersembunyi di balik celah hukum yang lemah, tetapi bisa segera dirampas untuk kepentingan rakyat.

Pakar hukum dan masyarakat sipil memang memberikan catatan agar pasal-pasal dalam RUU ini dirancang dengan hati-hati agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan. Catatan itu menunjukkan adanya ruang dialog yang sehat dalam demokrasi kita. Justru dengan melibatkan publik, pembahasan RUU ini semakin kaya, transparan, dan akuntabel. DPR dan pemerintah tidak menutup mata terhadap masukan, melainkan membuka ruang agar substansi RUU benar-benar mencerminkan kepentingan bangsa. Hal ini memperlihatkan bahwa komitmen bukan berarti tergesa-gesa, melainkan tetap menjaga kualitas hukum yang lahir.

Pengesahan RUU Perampasan Aset juga akan memberi efek psikologis positif bagi investor dan dunia internasional. Pesan yang ingin disampaikan sederhana namun kuat: Indonesia adalah negara hukum yang tidak memberi ruang bagi hasil tindak pidana, baik itu korupsi, narkotika, maupun kejahatan ekonomi lain, untuk aman bersembunyi. Dengan kepastian hukum yang lebih tegas, kepercayaan publik meningkat dan iklim usaha akan lebih sehat. Pada akhirnya, rakyatlah yang akan menikmati manfaat dari sistem yang lebih bersih dan efisien.

Dukungan dari berbagai elemen masyarakat menambah legitimasi bagi langkah DPR dan pemerintah. Desakan untuk segera mengesahkan RUU ini menunjukkan bahwa publik semakin sadar bahwa perampasan aset hasil kejahatan adalah kunci untuk membiayai pembangunan dan mengurangi ketimpangan. Negara yang kuat adalah negara yang mampu mengambil kembali hak rakyatnya dari tangan para pelanggar hukum. Pemerintah dan DPR yang satu suara dalam hal ini memperlihatkan persatuan politik dalam menghadirkan keadilan sosial.

Momentum pembahasan RUU Perampasan Aset seharusnya dilihat sebagai langkah maju bangsa ini dalam melanjutkan agenda reformasi hukum. Sama seperti ketika publik menuntut transparansi dari DPR dalam soal fasilitas dan anggaran, kini publik pun menyaksikan bahwa aspirasi untuk penegakan hukum yang lebih tegas diterjemahkan menjadi kebijakan nyata. Komitmen pemerintah dan DPR memperlihatkan bahwa institusi negara tidak berhenti hanya pada retorika, melainkan benar-benar bekerja menghadirkan regulasi yang melindungi kepentingan rakyat.

Ketika RUU ini nantinya disahkan, bangsa Indonesia akan memiliki instrumen hukum modern yang sejalan dengan praktik internasional. Banyak negara maju telah lama menerapkan perampasan aset non-konviksional untuk menutup ruang bagi kejahatan terorganisir. Indonesia pun tidak boleh tertinggal. Dengan payung hukum yang lebih kokoh, cita-cita menghadirkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan akuntabel akan semakin dekat.

Komitmen pemerintah dan DPR dalam mendorong RUU Perampasan Aset adalah bukti nyata bahwa demokrasi dan hukum berjalan beriringan untuk melindungi rakyat. Inilah wujud keberanian politik yang patut diapresiasi. Rakyat berhak berharap bahwa dengan regulasi ini, uang negara yang selama ini raib akan kembali untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan pembangunan yang menyentuh kehidupan sehari-hari. Dengan semangat persatuan dan keseriusan, Indonesia sedang menapaki jalan menuju sistem hukum yang lebih kuat, berkeadilan, dan berwibawa.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First