Wacana Balik Nama HP Bekas Masih Dikaji, Tujuannya Lindungi Konsumen dan Pasar Digital

- Created Oct 04 2025
- / 839 Read
Wacana mekanisme balik nama pada jual beli HP bekas belakangan ramai diperbincangkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan bahwa ide ini masih dalam tahap kajian dan belum menjadi aturan resmi. Namun, gagasan tersebut mencerminkan upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen dan memastikan pasar ponsel bekas lebih tertib.
Selama ini, transaksi HP bekas hanya berlangsung antara penjual dan pembeli tanpa pencatatan resmi. Akibatnya, jika ponsel hilang, dicuri, atau disalahgunakan, identitas pemilik lama kerap masih tercatat, sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum. Melalui wacana balik nama, kepemilikan ponsel diharapkan bisa tercatat seperti balik nama kendaraan bermotor, sehingga pemilik baru mendapatkan legitimasi hukum yang jelas.
Meskipun baru sebatas rencana, maksud dari wacana ini sangat positif. Dengan adanya sistem balik nama, pemilik lama terbebas dari tanggung jawab atas perangkat yang sudah dijual, sementara pemilik baru memperoleh kepastian identitas kepemilikan. Selain itu, wacana ini mendukung program pemblokiran IMEI, di mana perangkat yang hilang atau dicuri bisa diblokir, tetapi jika berpindah tangan secara sah, bisa diregistrasi ulang sesuai pemilik barunya.
Dari sisi ekonomi digital, kajian balik nama juga diarahkan untuk menciptakan pasar HP bekas yang lebih transparan dan terpercaya. Masyarakat dapat lebih yakin terhadap legalitas perangkat yang dibeli, dan pada saat yang sama, langkah ini bisa membantu memberantas peredaran ponsel black market.
Komdigi menegaskan bahwa seluruh aspek, termasuk biaya, akses layanan, serta kesiapan infrastruktur di berbagai daerah, masih dikaji bersama lembaga konsumen seperti YLKI dan BPKN. Hal ini dilakukan agar jika nanti kebijakan diterapkan, mekanismenya adil, mudah diakses, dan tidak membebani masyarakat.
Penting untuk diingat bahwa wacana balik nama HP bekas ini belum menjadi kebijakan resmi. Namun, maksud positif dari gagasan tersebut jelas: memberikan perlindungan konsumen, memperkuat keamanan digital, dan menghadirkan kepastian hukum dalam transaksi ponsel bekas. Dengan komunikasi yang terbuka dan kajian mendalam, masyarakat dapat melihat bahwa tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan transparan.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First