Monday 06-10-2025

Jangan Dukung Aksi Bjorka, Penyebaran Data Pribadi Bisa Berujung Pidana

  • Created Oct 06 2025
  • / 396 Read

Jangan Dukung Aksi Bjorka, Penyebaran Data Pribadi Bisa Berujung Pidana

Fenomena hacker “Bjorka” kembali menarik perhatian publik setelah mengklaim membocorkan data milik lembaga negara, termasuk Polri. Sayangnya, di tengah kehebohan itu, masih ada sebagian warganet yang menganggap tindakan peretasan dan penyebaran data pribadi sebagai bentuk keberanian atau hiburan digital. Padahal, di balik sensasi tersebut, terdapat risiko hukum dan moral yang sangat serius.

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menegaskan bahwa aksi peretasan dan distribusi data pribadi tanpa izin adalah pelanggaran hukum berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta UU ITE, setiap pihak yang dengan sengaja mengakses, menyebarkan, atau memanfaatkan data pribadi orang lain tanpa hak dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda miliaran rupiah.

Peretasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk dalih “membuka aib pemerintah” atau “menunjukkan kelemahan sistem.” Tindakan semacam ini justru merugikan masyarakat luas, karena data yang disebarkan bisa digunakan untuk penipuan digital, pencurian identitas, hingga kejahatan finansial. Dalam kasus Bjorka, data yang diklaim sebagai “baru” bahkan sebagian besar adalah data lama dan tidak valid, namun tetap berpotensi dimanipulasi untuk menebar ketakutan.

Polri, BSSN, dan Kemenkominfo kini memperkuat kerja sama dalam memperkuat keamanan siber nasional, sekaligus menindak setiap pelaku penyalahgunaan data. Namun, keberhasilan menjaga ruang digital tidak hanya bergantung pada aparat, tapi juga pada kesadaran masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarkan atau mengunduh data yang diklaim hasil peretasan. Tindakan itu bukan hanya memperluas dampak pelanggaran, tetapi juga bisa menjerat pengguna biasa ke ranah hukum sebagai pihak yang turut menyebarluaskan data ilegal.

Alih-alih mengidolakan pelaku peretasan, masyarakat seharusnya mendukung langkah-langkah pemerintah memperkuat #RuangDigitalAman, meningkatkan literasi siber, dan menjaga integritas digital. Negara demokratis membutuhkan partisipasi warga yang kritis namun beretika, bukan yang menormalisasi pelanggaran hukum di dunia maya.

Perlindungan data pribadi bukan urusan pemerintah saja, tetapi hak setiap warga negara yang wajib dihormati bersama. Dengan tidak mendukung aksi peretasan dan tidak menyebarkan data hasil kebocoran, masyarakat telah ikut menjaga kedaulatan digital Indonesia dan melindungi sesama dari kejahatan siber.

Jadi, berhentilah menganggap hacker sebagai pahlawan. Mereka bukan penyelamat, melainkan pelanggar hukum yang mengancam keamanan dan privasi kita semua. Saatnya kita dukung upaya penegakan hukum yang tegas dan profesional agar ruang digital Indonesia tetap aman, beretika, dan bermartabat.


Share News


For Add Product Review,You Need To Login First