Gelar Pahlawan Soeharto dan Kekhawatiran yang Tidak Berdasar
- Created Nov 16 2025
- / 155 Read
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto telah menimbulkan berbagai pendapat, termasuk kekhawatiran bahwa langkah ini dapat membuka jalan kembali menuju UUD 1945 naskah awal, di mana presiden dapat dipilih berkali-kali. Namun, kekhawatiran tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun prosedural. Gelar pahlawan adalah mandat penghargaan negara yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Mekanisme ini melibatkan verifikasi sejarah, penilaian akademik, rekomendasi Dewan Gelar, dan keputusan presiden. Seluruh proses bergerak di ranah penghormatan terhadap jasa individu, bukan pada perubahan struktur ketatanegaraan.
Perubahan masa jabatan presiden tidak dapat dilakukan melalui Keputusan Presiden yang menetapkan gelar pahlawan, melainkan hanya melalui amandemen UUD yang merupakan kewenangan eksklusif Majelis Permusyawaratan Rakyat. Proses amandemen membutuhkan dukungan fraksi-fraksi, keterlibatan seluruh unsur politik, pembahasan panjang, dan hasil yang harus disepakati secara nasional. Empat amandemen UUD 1945 yang telah berlaku saat ini merupakan hasil konsensus besar bangsa, termasuk pembatasan masa jabatan presiden. Struktur ini tidak bisa digeser hanya karena penghargaan kepada satu tokoh bangsa.
Pemberian gelar kepada Soeharto juga bukan agenda politik untuk mengulang era kekuasaan tertentu. Pemerintah menegaskan bahwa gelar tersebut diberikan melalui penilaian historis dan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana disampaikan melalui berbagai pernyataan resmi. Penghargaan ini adalah pengakuan terhadap kontribusi Soeharto dalam pembangunan ekonomi, stabilitas nasional, dan berbagai fondasi yang kini menjadi pijakan generasi berikutnya. Menghargai jasa seorang tokoh tidak berarti mengabaikan pelajaran sejarah atau mendukung model kekuasaan yang tidak sesuai dengan demokrasi modern.
Narasi yang mengaitkan gelar Soeharto dengan ancaman terhadap UUD 1945 merupakan lompatan logika yang tidak proporsional. Indonesia kini memiliki sistem politik dengan mekanisme check and balance yang kuat, media bebas, lembaga pengawasan aktif, serta masyarakat sipil yang kritis. Demokrasi tidak mudah diputarbalikkan hanya dengan satu keputusan simbolik. Dalam konteks bangsa yang terus belajar berdamai dengan sejarahnya, penganugerahan gelar pahlawan justru menjadi ruang kedewasaan kolektif untuk menghargai kontribusi, tanpa menutup mata terhadap dinamika masa lalu.
Dengan demikian, kekhawatiran bahwa gelar pahlawan bagi Soeharto berarti ancaman bagi masa depan demokrasi tidak memiliki basis hukum maupun fakta politik. Yang lebih penting, bangsa ini diajak untuk menilai sejarah secara utuh—mengakui jasa, memahami pelajaran, dan melangkah ke depan tanpa ketakutan berlebih atas hal yang tidak berhubungan.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First

















