Saturday 13-12-2025

PP 45 2025 Perkuat Penegakan Hukum Kehutanan

  • Created Dec 01 2025
  • / 200 Read

PP 45 2025 Perkuat Penegakan Hukum Kehutanan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kehutanan. Regulasi baru ini lahir untuk memperkuat penegakan hukum dan memastikan fungsi hutan tetap terjaga dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

 

Supardi, Kepala Biro Hukum Setjen Kementerian Kehutanan, menjelaskan bahwa secara filosofis hutan memiliki peran besar dalam menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus mendukung kebijakan pembangunan nasional. Secara yuridis, aturan ini diperlukan karena penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara belum diatur sebelumnya, sementara formula perhitungan denda administratif dalam PP 24/2021 dianggap terlalu rumit dan kurang efektif.

 

Dalam PP 24/2021 sanksi administratif terbatas pada penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, pencabutan perizinan berusaha, dan paksaan pemerintah. Melalui PP 45/2025, pemerintah menambahkan sanksi baru berupa penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara. Selain itu, peran Satgas Penertiban Kawasan Hutan juga diperluas, terutama dalam inventarisasi data dan verifikasi kegiatan usaha yang ada di kawasan hutan untuk kemudian ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.

 

Aturan ini juga memperjelas mekanisme penyelesaian bagi dua kategori pelanggaran. Pasal 110A ditujukan bagi pelaku usaha yang berada di kawasan hutan, memiliki izin perkebunan, tetapi tidak mengantongi izin pelepasan kawasan hutan. Mereka dikenakan denda administratif sebesar sepuluh kali lipat Provisi Sumber Daya Hutan atau Dana Reboisasi. Setelah denda dilunasi, Satgas akan mengambil alih kembali kawasan tersebut. Jika tidak, izin usaha akan dicabut.

 

Pasal 110B mengatur subjek hukum yang berada di kawasan hutan namun sama sekali tidak memiliki izin perkebunan maupun izin pelepasan kawasan. Sanksinya berupa penghentian sementara kegiatan, denda administratif, paksaan pemerintah, dan tambahan penguasaan kembali kawasan hutan.

 

PP 45/2025 juga menetapkan tarif denda tunggal untuk perkebunan kelapa sawit sebesar Rp25 juta per hektare per tahun. Untuk perkebunan non-sawit, tarif akan ditentukan oleh Menteri Pertanian, sementara kegiatan lain ditetapkan oleh menteri sesuai kewenangan. Rumus perhitungannya adalah luas pelanggaran dikalikan jangka waktu pelanggaran dan tarif denda.

 

Apabila denda tidak dilunasi dalam waktu tiga puluh hari sejak diterbitkannya surat tagihan, pemerintah berhak melakukan paksaan. Barang sitaan dapat dititipkan kepada Kejaksaan dan apabila tetap tidak dilunasi, aset tersebut dilelang melalui kantor lelang negara.

 

Kawasan hutan yang sudah diambil alih kembali oleh negara dapat dilepaskan atau ditetapkan sebagai barang milik negara. Selanjutnya, Menteri BUMN akan menyerahkan pengelolaannya kepada BUMN sektor perkebunan. Dengan demikian, aturan ini tidak hanya mengembalikan fungsi hutan, tetapi juga memastikan pengelolaan aset lebih terarah sekaligus memberi manfaat bagi negara.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First