KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik dalam Penerbitan SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
- Created Dec 30 2025
- / 132 Read
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan izin dan operasional tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tidak dipengaruhi intervensi atau tekanan politik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tersebut murni disebabkan oleh kendala teknis berupa ketidakcukupan alat bukti.
"Kalau tekanan politik tidak ada, ini murni kendala di teknis proses penanganan perkara," kata Budi, Senin (29/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa pada awalnya penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara. Namun, dalam proses penyidikan, auditor tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara secara akurat.
"Sangkaan awal pasal 2 dan pasal 3 tapi dalam prosesnya auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara," tuturnya.
Menurut Budi, ketiadaan hasil penghitungan kerugian negara tersebut membuat KPK kekurangan alat bukti untuk melanjutkan perkara pada aspek tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Sementara itu, untuk sangkaan dugaan suap, perkara tersebut telah kedaluwarsa secara hukum.
"Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara kemudian pasal suapnya kendala di kadaluarsa penuntutan," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin dan operasional tambang nikel yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sualiman sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara ini.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ujar Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (27/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan perkara dugaan korupsi dan suap penerbitan izin tambang nikel di Konawe Utara tersebut.
“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa penerbitan SP3 dilakukan sebagai bentuk pemberian kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Sehingga, KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” tuturnya.
Meski demikian, KPK menegaskan tetap membuka ruang bagi masyarakat apabila terdapat informasi baru atau bukti tambahan yang relevan dengan perkara tersebut.
“Kami terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” ujarnya.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First

















