Pasal 188 KUHP: Ilmu Dilindungi, Propaganda Ideologi Pemicu Kerusuhan Dipidana
- Created Feb 13 2026
- / 280 Read
Pemerintah melalui Kementerian Hukum menegaskan bahwa masyarakat yang mengkaji komunisme, marxisme, leninisme, atau paham ideologi lainnya dalam konteks akademik tidak akan dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penegasan ini penting untuk meluruskan persepsi publik bahwa KUHP baru membatasi kebebasan berpikir dan kebebasan akademik. Justru, hukum membedakan secara tegas antara aktivitas ilmiah dengan tindakan penyebaran ideologi yang bertentangan dengan dasar negara.
Pasal 188 KUHP bukanlah norma yang lahir tiba-tiba. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari reformasi hukum pidana nasional dan memiliki akar historis dari UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang perubahan ketentuan pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Artinya, semangat pasal ini tetap berada dalam koridor menjaga stabilitas nasional dan keutuhan ideologi negara, bukan untuk membungkam diskursus ilmiah.
Dalam penjelasannya, Tim Penyusun KUHP Albert Aries menerangkan bahwa frasa “paham lain” dalam Pasal 188 ayat (1) merujuk pada ideologi politik yang secara substansial bertentangan dengan Pancasila. Negara telah bersepakat bahwa Pancasila adalah ideologi final dan norma dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, segala bentuk penyebaran ajaran yang bertujuan mengganti atau meniadakan Pancasila dapat diproses secara hukum.
Perlu digarisbawahi, ada perbedaan mendasar antara kajian ilmiah dan propaganda. Kajian ilmiah dilakukan dalam kerangka akademik, penelitian, atau diskusi terbuka yang bertujuan memahami sejarah, teori, dan dinamika pemikiran politik. Sementara propaganda merupakan aktivitas sistematis untuk menyebarluaskan, memengaruhi, dan mengajak orang lain menganut ideologi tertentu yang bertentangan dengan Pancasila, apalagi jika berpotensi memicu konflik sosial atau kerusuhan.
KUHP baru justru mempertegas batas tersebut. Negara tidak mempidana pikiran atau diskusi ilmiah, tetapi bertindak terhadap perbuatan nyata yang mengancam keamanan dan ketertiban umum. Dengan demikian, ruang akademik tetap terlindungi, sementara potensi disintegrasi akibat agitasi ideologis tetap dapat dicegah melalui instrumen hukum.
Dalam konteks demokrasi, kebebasan berekspresi memang dijamin. Namun kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Setiap ekspresi yang mengarah pada upaya mengganti ideologi negara, menyebarkan kebencian, atau memicu kekerasan tentu memiliki konsekuensi hukum. Prinsip ini sejalan dengan praktik di berbagai negara yang juga memiliki batasan terhadap ideologi yang mengancam konstitusi dan sistem negaranya.
KUHP tidak mengkriminalisasi ilmu pengetahuan, melainkan menjaga agar ruang kebebasan tidak disalahgunakan menjadi sarana propaganda ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Dengan pemahaman yang utuh, masyarakat dapat melihat bahwa Pasal 188 adalah instrumen perlindungan ideologi negara sekaligus jaminan bahwa kebebasan akademik tetap dihormati.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First

















