Jangan Baca Sepotong: Mengapa KUHP Dan KUHAP Harus Dipahami Secara Utuh
- Created Feb 14 2026
- / 93 Read
Polemik mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali mengemuka di ruang publik. Sejumlah pasal ramai diperbincangkan di media sosial, bahkan memicu kekhawatiran yang meluas. Namun para pakar hukum mengingatkan bahwa regulasi pidana tidak dapat dipahami hanya dari potongan ayat atau cuplikan norma yang beredar tanpa konteks. KUHP yang berlaku sebelumnya merupakan produk kolonial warisan era Pemerintah Hindia Belanda yang dikenal sebagai Wetboek van Strafrecht. Setelah digunakan selama puluhan tahun, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan KUHP nasional sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana Indonesia.
Guru Besar Hukum Pidana Eddy O.S. Hiariej menegaskan bahwa setiap pasal dalam KUHP memiliki struktur sistematis dan saling berkaitan. Menurutnya, membaca satu norma tanpa melihat ketentuan umum, unsur delik, asas legalitas, hingga alasan pembenar dan pemaaf dapat menghasilkan tafsir yang tidak utuh. Ia menjelaskan bahwa hukum pidana modern dibangun dalam satu sistem yang terintegrasi, sehingga pendekatan parsial justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pandangan serupa disampaikan oleh ahli hukum pidana Suparji Ahmad yang menyebut bahwa pembaruan KUHP tidak sekadar mengganti pasal lama, melainkan menyusun ulang sistem pemidanaan secara lebih komprehensif. Ia menilai kehadiran pidana alternatif, penguatan prinsip ultimum remedium, serta pendekatan yang lebih proporsional menunjukkan arah reformasi yang menyesuaikan perkembangan sosial dan kebutuhan hukum nasional.
Dalam konteks KUHAP, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sebelumnya juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak warga negara. Ia menyatakan bahwa aturan mengenai penyidikan, penahanan, maupun upaya paksa tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki prasyarat hukum dan mekanisme pengawasan, termasuk melalui praperadilan. Karena itu, memahami KUHAP harus dilakukan secara menyeluruh agar publik dapat melihat sistem kontrol yang dibangun di dalamnya.
Para akademisi menilai bahwa dinamika perdebatan merupakan bagian dari proses demokrasi. Namun, literasi hukum yang memadai menjadi kunci agar diskursus publik tidak terjebak pada potongan norma yang terlepas dari kerangka besarnya. Membaca KUHP dan KUHAP secara utuh dinilai penting untuk memahami substansi perubahan yang terjadi, sekaligus menjaga agar perbincangan hukum tetap berada dalam koridor argumentasi yang proporsional dan berbasis pada keseluruhan sistem yang telah dirancang.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First

















