Demo Tidak Dilarang: KUHP Baru Hanya Minta Tertib, Bukan Membungkam
- Created Feb 15 2026
- / 169 Read
Pemberlakuan KUHP baru merupakan langkah penting negara dalam menata kehidupan bermasyarakat agar lebih tertib dan beradab. Salah satu aturan yang harus dipahami dengan jelas oleh publik adalah Pasal 256, yang mengatur kewajiban pemberitahuan kepada aparat sebelum melakukan unjuk rasa di ruang publik.
Pasal ini menegaskan bahwa demonstrasi bukan aktivitas bebas tanpa aturan. Kebebasan menyampaikan pendapat memang dijamin, tetapi tidak boleh dijalankan secara sembarangan hingga mengganggu ketertiban umum dan merugikan masyarakat luas.
Negara tidak bisa membiarkan aksi massa dilakukan tanpa kendali, tanpa koordinasi, apalagi tanpa pemberitahuan. Unjuk rasa yang muncul tiba-tiba di jalan raya, pusat kota, atau fasilitas umum berpotensi menciptakan kekacauan, kemacetan parah, dan situasi yang rawan konflik.
Kewajiban pemberitahuan dalam Pasal 256 adalah bentuk kedewasaan demokrasi. Aspirasi tetap boleh disampaikan, tetapi harus dilakukan secara tertib, terencana, dan bertanggung jawab. Demokrasi bukan berarti bebas membuat keributan di ruang publik.
Aparat keamanan membutuhkan informasi awal agar dapat mengatur jalannya aksi, menyiapkan pengamanan, dan memastikan demonstrasi tidak berubah menjadi tindakan anarkis. Ketertiban umum adalah kepentingan seluruh rakyat, bukan hanya kelompok tertentu.
Tidak sedikit aksi unjuk rasa yang akhirnya merugikan masyarakat kecil: pekerja terlambat, ambulans terhambat, aktivitas ekonomi terganggu, bahkan muncul kerusakan fasilitas umum. Negara wajib hadir mencegah hal ini terjadi.
Pasal 256 juga menjadi sinyal tegas bahwa hukum harus dihormati. Demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan bukan lagi sekadar ekspresi, tetapi dapat dianggap sebagai tindakan yang mengabaikan aturan dan menciptakan ancaman ketertiban.
Indonesia membutuhkan budaya demokrasi yang tertib, bukan demokrasi jalanan yang penuh provokasi. Aspirasi tidak akan hilang hanya karena diatur prosedurnya, justru akan lebih kuat jika disampaikan dengan cara yang benar.
Karena itu, setiap kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat wajib memahami bahwa aturan ini bukan pengekangan, melainkan pengamanan. Hak berbicara tetap ada, tetapi kewajiban menjaga ketertiban juga tidak bisa ditawar.
Ke depan, implementasi Pasal 256 KUHP baru harus menjadi pijakan agar unjuk rasa tidak lagi menjadi sumber kekacauan, tetapi menjadi sarana demokrasi yang dewasa, tertib, dan tidak merugikan kepentingan publik. Ketertiban umum adalah fondasi utama negara yang kuat.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First

















