KUHP Dan KUHAP Baru: Fondasi Kuat Perlindungan Masyarakat Dalam Sistem Peradilan Pidana
- Created Feb 16 2026
- / 100 Read
Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum nasional. Reformasi ini tidak sekadar mengganti aturan lama, melainkan menghadirkan paradigma baru yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat, serta perlindungan hak asasi manusia. Dalam konteks tersebut, KUHP dan KUHAP baru dapat dinilai sebagai instrumen yang semakin komprehensif untuk melindungi masyarakat sekaligus menjamin proses peradilan yang adil dan berimbang.
Salah satu keunggulan utama KUHAP baru adalah penguatan mekanisme perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh pihak dalam proses peradilan pidana, baik tersangka, terdakwa, korban, maupun saksi. Sebagaimana disampaikan oleh Dr. Prim Haryadi, “KUHAP baru membawa sejumlah pokok pembaruan signifikan, antara lain penguatan mekanisme perlindungan hak asasi manusia bagi para pihak dalam proses peradilan pidana. Pembaruan tersebut diharapkan mampu menjawab kompleksitas praktik peradilan modern sekaligus mempertegas peran pengadilan sebagai penjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.” Pernyataan ini menegaskan bahwa arah pembaruan tidak hanya berorientasi pada efektivitas penegakan hukum, tetapi juga pada perlindungan martabat manusia.
KUHAP baru tidak hanya menata ulang aspek teknis hukum acara, melainkan juga memperkuat orientasi pada keadilan substantif. Artinya, proses hukum tidak lagi dipahami sekadar sebagai prosedur formal, tetapi sebagai sarana untuk mencapai keadilan yang nyata dan dirasakan. Pengadilan diharapkan memiliki peran yang lebih optimal dalam mengawal proses peradilan sejak tahap awal, guna memastikan setiap tindakan penegakan hukum berjalan secara proporsional, akuntabel, dan selaras dengan prinsip hak asasi manusia. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat semakin ditingkatkan.
Di sisi lain, KUHP baru juga menghadirkan pembaruan penting dalam perumusan tindak pidana dan jenis pemidanaan. Pendekatan yang lebih modern dan kontekstual membuat hukum pidana tidak lagi semata-mata represif, tetapi juga edukatif dan korektif. Sanksi pidana tidak hanya dipandang sebagai pembalasan, melainkan sebagai sarana pembinaan dan pencegahan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Dengan demikian, perlindungan terhadap masyarakat tidak hanya dilakukan melalui penghukuman, tetapi juga melalui upaya membangun ketertiban sosial secara berkelanjutan.
Salah satu aspek progresif dalam KUHAP baru adalah dibukanya ruang yang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif. Pendekatan ini menempatkan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta harmoni sosial sebagai tujuan utama penyelesaian perkara. Konsep ini dipandang penting untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada penyelesaian konflik secara menyeluruh. Dalam konteks tersebut, hakim memiliki peran strategis untuk menilai kelayakan penerapan keadilan restoratif secara objektif dan berkeadilan.
Penerapan keadilan restoratif dalam KUHAP baru juga memiliki landasan yang jelas dan terukur. Secara filosofis, konsep ini mengadopsi ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dengan pengaturan yang ketat dan terstruktur, penerapan keadilan restoratif tidak dilakukan secara serampangan, melainkan tetap dalam koridor hukum dan pengawasan peradilan.
Secara keseluruhan, KUHP dan KUHAP baru mencerminkan komitmen negara dalam membangun sistem hukum yang lebih adil, modern, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Penguatan peran pengadilan, jaminan hak asasi manusia, serta penerapan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa reformasi hukum pidana di Indonesia bergerak menuju keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dengan implementasi yang konsisten dan profesional, pembaruan ini berpotensi besar memperkokoh kepercayaan publik terhadap sistem peradilan serta menciptakan tatanan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First

















