KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Kriminalisasi dan Pemidanaan Sewenang-wenang
- Created Feb 19 2026
- / 75 Read
Penerapan KUHP Baru secara utuh menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional. Regulasi ini dirancang untuk menjawab berbagai kekhawatiran publik, terutama terkait potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, aktivis, maupun warga yang menyampaikan kritik. Dengan pendekatan yang lebih modern dan proporsional, KUHP Baru menegaskan bahwa hukum pidana bukanlah alat represi, melainkan instrumen perlindungan masyarakat yang dijalankan secara adil dan terukur.
Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP Baru adalah pergeseran paradigma dari kriminalisasi otomatis berbasis isi pernyataan menuju pendekatan berbasis akibat yang ditimbulkan. Artinya, suatu perbuatan tidak serta-merta dipidana hanya karena pernyataannya dianggap kontroversial. Penegakan hukum kini mensyaratkan adanya pembuktian unsur niat jahat (mens rea) serta dampak nyata yang ditimbulkan. Pendekatan ini mempersempit ruang tafsir subjektif dan meminimalisasi potensi kesewenang-wenangan aparat.
Prinsip tersebut sekaligus mempertegas bahwa pidana merupakan ultimum remedium, yakni upaya terakhir dalam penyelesaian perkara. Hukum pidana tidak lagi ditempatkan sebagai respons utama terhadap setiap persoalan sosial atau perbedaan pendapat. Dengan demikian, KUHP Baru menempatkan sanksi pidana sebagai instrumen terakhir setelah mekanisme lain, seperti klarifikasi, mediasi, atau mekanisme etik, tidak lagi memadai.
Dalam konteks kebebasan berekspresi, KUHP Baru memberikan batas yang lebih jelas antara kritik dan penghinaan. Kritik dipandang sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi. Kritik yang disampaikan secara konstruktif —baik melalui unjuk rasa, tulisan, diskusi ilmiah, maupun opini public, diposisikan sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran demi kepentingan umum.
Sebaliknya, penghinaan memiliki karakter berbeda. Penghinaan adalah tindakan yang secara sengaja merendahkan atau merusak nama baik pemerintah atau lembaga negara, termasuk perbuatan menista atau memfitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 240 KUHP. Unsur niat dan akibat menjadi faktor penting dalam pembuktian. Dengan demikian, tidak setiap pernyataan keras atau kritik tajam dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.
Lebih lanjut, ketentuan penghinaan tersebut merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan atau dihina. Tanpa adanya aduan resmi, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tersebut. Pengaduan pun harus dilakukan secara sah, termasuk secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang bersangkutan.
KUHP Baru juga memberikan ruang pembelaan yang adil. Hakim diberi kewenangan untuk membuka ruang pembuktian apabila tuduhan yang disampaikan bertujuan untuk kepentingan umum, pembelaan diri, atau berkaitan dengan pelaksanaan tugas pejabat negara. Bahkan, apabila dalam proses persidangan terbukti bahwa tuduhan tersebut benar, maka pihak yang menyampaikan tuduhan tidak dapat dipidana atas dasar fitnah.
Pengaturan ini menunjukkan adanya keseimbangan antara perlindungan reputasi dan perlindungan kebebasan berekspresi. Negara tetap melindungi martabat individu dan institusi, tetapi tidak menutup ruang kritik dan kontrol publik. Mekanisme hukum yang lebih presisi ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga kualitas demokrasi.
Dengan demikian, penerapan KUHP Nasional secara utuh menjadi fondasi penting bagi sistem hukum yang lebih berkeadilan. KUHP Baru tidak hanya berfungsi mencegah kejahatan, tetapi juga menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat. Reformasi ini menegaskan bahwa hukum pidana hadir untuk melindungi warga, bukan untuk membungkam suara publik.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First

















