KUHP Baru Dinilai Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, Pakar Sebut Sebagai Warisan Bersejarah Bangsa
- Created Feb 20 2026
- / 46 Read
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai sebagai momentum penting dalam reformasi hukum nasional. Regulasi ini menggantikan KUHP warisan kolonial dan menjadi produk hukum pidana pertama yang sepenuhnya dirancang berdasarkan nilai, kebutuhan, dan karakter bangsa Indonesia. Pemerintah menilai pembaruan ini sebagai langkah strategis untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih modern, adaptif, serta selaras dengan prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia.
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, menyebut KUHP baru sebagai tonggak sejarah dalam pembangunan sistem hukum nasional. Ia menilai kodifikasi yang lebih sistematis akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Selain itu, pendekatan yang mulai mengedepankan prinsip keadilan restoratif dipandang sebagai kemajuan paradigma pemidanaan, karena tidak semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan kemanfaatan sosial.
Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Semarang, Benny Riyanto, berharap seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat, mendukung implementasi KUHP baru. Menurutnya, pembaruan ini merupakan langkah konkret untuk meninggalkan produk hukum kolonial Belanda dan membawa hukum pidana Indonesia menuju sistem yang lebih modern serta mencerminkan nilai asli bangsa. Ia menegaskan bahwa pengesahan RUU KUHP memiliki arti strategis sebagai legacy atau warisan besar bagi generasi mendatang. “Pengesahan RUU KUHP ini akan sangat penting sebagai legacy atau warisan untuk bangsa. Ini penting,” ujarnya.
Di sisi lain, peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, menekankan pentingnya masa transisi dan sosialisasi yang komprehensif sebelum KUHP diterapkan secara penuh. Menurutnya, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum serta edukasi publik menjadi faktor kunci agar tidak terjadi multitafsir dalam penerapan pasal-pasal baru.
Dengan masa penyesuaian yang telah disiapkan, para pakar berharap implementasi KUHP baru dapat berjalan profesional dan proporsional. Reformasi hukum ini diharapkan tidak hanya memperkuat kedaulatan hukum Indonesia, tetapi juga menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, modern, dan berakar pada nilai-nilai kebangsaan.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First

















