Sunday 22-02-2026

KUHP & KUHAP Baru: Reformasi Hukum untuk Kepastian, Keadilan, dan Perlindungan Hak

  • Created Feb 21 2026
  • / 43 Read

KUHP & KUHAP Baru: Reformasi Hukum untuk Kepastian, Keadilan, dan Perlindungan Hak

Polemik terhadap sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru muncul sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang wajar dalam proses pembaruan hukum nasional. Namun demikian, penting untuk memahami bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP baru bukanlah langkah tergesa-gesa, melainkan hasil pembahasan panjang selama puluhan tahun yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta berbagai elemen masyarakat. Reformasi ini bertujuan menggantikan produk hukum warisan kolonial yang sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia saat ini.

KUHP baru disusun dengan semangat dekolonisasi hukum dan penyesuaian terhadap nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. Orientasinya tidak semata-mata pada penghukuman, tetapi juga pada keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanfaatan. Pendekatan ini menempatkan hukum pidana sebagai instrumen perlindungan masyarakat sekaligus sarana pembinaan, termasuk melalui penguatan konsep restorative justice dalam penyelesaian perkara tertentu.

Sementara itu, pembaruan KUHAP diarahkan untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih transparan dan akuntabel. Perlindungan terhadap hak tersangka, korban, dan saksi menjadi perhatian utama, sehingga prinsip due process of law semakin ditegaskan. Mekanisme pengawasan, pembuktian, serta prosedur penegakan hukum diperjelas agar meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan dan multitafsir di lapangan.

Seruan penolakan terhadap pasal-pasal tertentu perlu disikapi secara proporsional dan berbasis argumentasi hukum yang konstruktif. Kritik tetap penting dalam negara demokratis, namun harus disertai pemahaman menyeluruh terhadap substansi dan mekanisme implementasinya. Banyak ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru juga memuat masa transisi serta ruang evaluasi, sehingga tidak bersifat kaku dan tetap terbuka terhadap perbaikan melalui mekanisme konstitusional.

Reformasi hukum pidana ini pada dasarnya bertujuan memperkuat negara hukum (rechtstaat) yang menjamin perlindungan hak asasi manusia. Pembaruan bukan berarti pembatasan kebebasan secara sewenang-wenang, melainkan upaya memastikan bahwa setiap kebebasan berjalan dalam koridor hukum yang jelas, adil, dan proporsional. Kepastian hukum yang kuat justru menjadi fondasi stabilitas sosial dan pembangunan nasional.

Pada akhirnya, KUHP dan KUHAP baru harus dilihat sebagai bagian dari proses panjang modernisasi sistem hukum Indonesia. Tantangan implementasi tentu ada, namun dengan pengawasan publik, literasi hukum yang baik, dan komitmen aparat penegak hukum untuk profesional serta akuntabel, reformasi ini dapat menjadi tonggak penting dalam mewujudkan keadilan yang lebih merata bagi seluruh warga negara.

Tags :

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First