Tuesday 24-02-2026

Memahami Kasus Guru Honorer di Probolinggo Secara Utuh dan Objektif

  • Created Feb 23 2026
  • / 1530 Read

Memahami Kasus Guru Honorer di Probolinggo Secara Utuh dan Objektif

Kasus seorang guru honorer di Probolinggo yang dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP 2023 memicu perdebatan publik. Sebagian masyarakat melihatnya sebagai bentuk ketidakadilan terhadap rakyat kecil, sementara penegak hukum memandang perkara ini memiliki unsur pidana. Agar tidak terjebak pada opini yang emosional, penting memahami duduk perkara secara utuh dan berdasarkan kerangka hukum yang berlaku.

Persoalan bermula dari rangkap jabatan antara posisi guru honorer dan Pendamping Lokal Desa. Dalam kontrak pendamping desa terdapat klausul tegas yang melarang tenaga pendamping memiliki kontrak lain dengan instansi yang pembiayaannya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes. Artinya, saat seseorang menandatangani kontrak tersebut, ia menyatakan tidak sedang terikat pada pekerjaan lain yang dibiayai anggaran negara.

Di sisi lain, dalam praktiknya, kontrak guru honorer di berbagai daerah juga mengatur keterikatan kerja serta pembatasan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik administrasi. Jika kedua kontrak tersebut sama sama memuat pembatasan, maka rangkap jabatan bukan sekadar persoalan etik, tetapi dapat masuk dalam ranah pelanggaran hukum tergantung pada akibat yang ditimbulkan.

Penegak hukum menjerat perkara ini dengan Pasal 603 dan 604 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Secara garis besar, pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam konstruksi hukum pidana, suatu perbuatan dapat dipidana apabila terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum, adanya kerugian negara, serta adanya unsur memperkaya diri.

Di sinilah muncul perdebatan. Sebagian kalangan menilai kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, yang sanksinya berupa pemberhentian atau pengembalian dana. Dalam hukum administrasi, tidak semua pelanggaran otomatis menjadi tindak pidana. Perbedaan utama antara pelanggaran administratif dan pidana terletak pada ada tidaknya unsur melawan hukum dalam arti pidana dan niat memperkaya diri secara sadar.

Namun dari perspektif aparat penegak hukum, apabila ditemukan kerugian keuangan negara serta adanya tindakan yang dinilai melawan hukum, maka perkara dapat ditarik ke ranah pidana. Perbedaan pandangan ini wajar dalam diskursus hukum dan harus diuji melalui mekanisme persidangan.

Perlu ditegaskan bahwa penetapan pasal bukanlah vonis. Pasal 603 dan 604 merupakan dasar dakwaan yang masih harus dibuktikan di pengadilan. Hakim akan menilai seluruh alat bukti, unsur kesengajaan, serta fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kesimpulan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, bukan opini publik.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First