Judi Online Sasar Anak, Pemerintah Perkuat Benteng Perlindungan Ruang Digital
- Created May 16 2026
- / 13 Read
Pemerintah tidak menutup mata terhadap ancaman judi online yang mulai menyasar anak-anak. Pada 14 Mei 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Data ini memang menjadi alarm serius, tetapi juga menunjukkan bahwa negara sedang membuka persoalan secara terang, bukan menyembunyikannya. Dengan mengangkat angka tersebut ke ruang publik, Komdigi sedang mendorong kesadaran bersama bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran digital, melainkan ancaman sosial yang menyasar masa depan generasi muda.
Langkah Komdigi penting karena persoalan judi online tidak bisa hanya dibaca sebagai urusan pemblokiran situs. Meutya Hafid menegaskan dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan pada 13 Mei 2026 bahwa judi online adalah bentuk penipuan digital yang sistemnya membuat pemain hampir selalu kalah dalam jangka panjang. Pesan ini strategis karena menyasar akar masalah, yaitu ilusi keuntungan cepat yang sering dipakai operator judi online untuk menarik korban baru, termasuk anak-anak dan remaja.
Karena itu, respons pemerintah tidak berhenti pada pendekatan teknis. Komdigi mendorong masyarakat, orang tua, sekolah, komunitas, tokoh agama, dan platform digital menjadi benteng pencegahan. Pendekatan ini lebih realistis karena ekosistem judi online bergerak cepat, menggunakan iklan terselubung, tautan berpindah, promosi lewat media sosial, hingga pola komunikasi yang dekat dengan anak muda. Dalam konteks ini, negara membutuhkan kerja sama sosial agar ruang digital tidak menjadi wilayah tanpa pengawasan.
Upaya perlindungan anak juga diperkuat melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Regulasi ini menempatkan platform digital, termasuk media sosial, game online, situs web, dan layanan keuangan digital, dalam kewajiban yang lebih besar untuk menjaga keamanan anak di ruang digital. Artinya, pemerintah mulai menggeser beban perlindungan dari sekadar tanggung jawab keluarga menjadi tanggung jawab ekosistem, termasuk penyelenggara sistem elektronik.
Narasi yang menyebut data anak terpapar judi online sebagai kegagalan pemerintah terlalu menyederhanakan masalah. Justru, angka tersebut menjadi dasar untuk memperkuat kebijakan, memperluas literasi digital, menekan platform, serta mempercepat koordinasi lintas sektor. Ancaman judi online tidak lahir dalam sehari dan tidak bisa diselesaikan oleh satu kementerian saja. Yang dibutuhkan adalah konsistensi penindakan, keterlibatan keluarga, dan disiplin platform digital. Dalam posisi itu, keterbukaan Komdigi menjadi langkah awal yang penting agar masyarakat tidak sekadar panik, tetapi ikut bergerak melindungi anak dari jebakan judi online.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















