RUU TNI Perkuat Pertahanan Negara, Bukan Kembalinya Dwifungsi

- Created Mar 17 2025
- / 4780 Read
Pemerintah bersama DPR terus menggodok revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) sebagai langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara di era ancaman modern. Namun, muncul narasi negatif yang mencoba membangun framing sesat bahwa revisi ini adalah upaya menghidupkan kembali dwifungsi TNI seperti pada era Orde Baru. Tuduhan ini tidak berdasar dan merupakan bagian dari propaganda yang berpotensi melemahkan ketahanan nasional. RUU ini bukanlah bentuk kemunduran demokrasi, melainkan adaptasi terhadap tantangan geopolitik yang semakin kompleks, termasuk ancaman siber, infiltrasi asing, dan perang asimetris.
Revisi ini menegaskan profesionalisme TNI dengan memberikan kejelasan mengenai peran dan batasannya dalam berbagai aspek pertahanan. Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perluasan peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional melalui penempatan prajurit aktif di beberapa lembaga strategis, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam menghadapi ancaman non-militer yang membutuhkan keahlian dan disiplin tinggi seperti yang dimiliki oleh prajurit TNI.
Selain itu, revisi RUU TNI juga berfokus pada peningkatan kesejahteraan prajurit dan modernisasi alutsista guna mendukung kesiapan tempur yang lebih baik. Penyesuaian usia pensiun dan penguatan jenjang karier bagi prajurit menjadi bagian dari reformasi untuk memastikan bahwa setiap anggota TNI dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam jangka waktu yang lebih panjang. Modernisasi alutsista juga menjadi prioritas dalam revisi ini, mengingat kebutuhan akan sistem pertahanan yang lebih canggih dalam menghadapi ancaman eksternal dan konflik regional yang semakin dinamis.
Framing negatif bahwa RUU ini adalah bentuk kembalinya dwifungsi TNI merupakan propaganda yang bertujuan menghambat penguatan pertahanan negara. Faktanya, revisi ini tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan reformasi TNI yang telah dijalankan selama lebih dari dua dekade terakhir. Tuduhan bahwa revisi ini akan membawa TNI kembali ke panggung politik adalah bentuk disinformasi yang perlu diluruskan. Justru dengan adanya regulasi yang lebih jelas, TNI akan semakin profesional dan siap menghadapi tantangan pertahanan yang lebih luas tanpa mengaburkan batasan antara militer dan sipil.
RUU TNI merupakan langkah maju dalam membangun pertahanan yang lebih kuat, adaptif, dan modern. Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas nasional dengan memastikan bahwa TNI tetap berada dalam jalur reformasi yang sesuai dengan prinsip demokrasi. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk tidak mudah terpengaruh oleh narasi sesat yang hanya bertujuan melemahkan institusi pertahanan negara.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First