Pemkab Enrekang Rencanakan Perumahan Sementara P3K, Sesuai Prosedur dan Perjanjian Kontrak

- Created Oct 23 2025
- / 199 Read
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang tengah mengkaji rencana merumahkan sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akibat keterbatasan kas daerah. Langkah ini disebut sebagai bentuk penyesuaian fiskal untuk menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah beban belanja pegawai yang meningkat.
Kebijakan tersebut muncul setelah evaluasi keuangan menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran belanja daerah terserap untuk pembayaran gaji pegawai. Dengan kondisi kas yang menipis, Pemkab perlu mengambil langkah efisiensi agar program pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.
Penjabat Sekretaris Daerah Enrekang menjelaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD dan belum bersifat final. Menurutnya, rencana perumahan sementara dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum dan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati antara pemerintah dan pegawai P3K.
“Kami memahami ini bukan keputusan mudah, tapi harus dilakukan secara proporsional dan sesuai kontrak kerja. Langkah ini bersifat sementara, bukan pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.
Dalam perjanjian kontrak P3K, terdapat klausul yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap status kerja apabila kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan untuk memenuhi seluruh kewajiban gaji secara penuh. Oleh karena itu, Pemkab menegaskan bahwa kebijakan ini tidak melanggar aturan dan akan dilakukan secara transparan.
Pemerintah juga memastikan bahwa hak-hak dasar pegawai tetap diperhatikan dan proses komunikasi dilakukan terbuka. Pegawai yang dirumahkan akan diprioritaskan untuk kembali aktif apabila kondisi keuangan daerah membaik.
Langkah efisiensi ini diakui sebagai keputusan yang sulit, namun dianggap perlu agar roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan publik tidak terganggu. Pemkab Enrekang berkomitmen untuk tetap menjaga keseimbangan antara keberlangsungan keuangan daerah dan kesejahteraan aparatur.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga sedang mencari alternatif solusi jangka panjang, termasuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) serta evaluasi ulang terhadap struktur belanja pegawai. Tujuannya agar kejadian serupa dapat diminimalkan di masa depan tanpa harus menurunkan produktivitas birokrasi.
Meski menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai, Pemkab menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah darurat yang ditempuh dengan tetap mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan tanggung jawab publik.
Dengan pendekatan yang hati-hati dan sesuai peraturan, Pemkab Enrekang berharap kepercayaan publik tetap terjaga dan stabilitas pelayanan kepada masyarakat dapat dipertahankan di tengah tantangan fiskal yang dihadapi daerah.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First