Kenapa Pemerintah Belum Tetapkan Banjir Sumatra Jadi Bencana Nasional? Ini Penjelasan BNPB
- Created Dec 06 2025
- / 9833 Read
Unsur pengarah 5 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jonathan Victor Rembeth, menyampaikan alasan pemerintah belum menetapkan status bencana banjir bandang di 3 provinsi Sumatra, yakni Sumatra Utara (Sumut), Aceh, dan Sumatra Barat (Sumbar), menjadi bencana nasional.
Hingga Selasa (2/12/2025) ini, Presiden RI Prabowo Subianto belum menetapkan bencana banjir bandang di Sumatra ini menjadi bencana nasional, padahal berdasarkan data sementara, total korban tewas sudah mencapai 604 jiwa.
Data penambahan jumlah korban jiwa tersebut berdasarkan data di situs Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana (Pusdatin BNPB), Senin (1/12/2025), yang ter-update pada pukul 17.00 WIB dan data ini akan terus di-update secara berkala.
Rinciannya, korban meninggal di Sumut ada 283 jiwa, 169 orang hilang, dan 613 lainnya luka-luka. Kemudian di Sumbar ada 165 jiwa tewas, 114 orang masih hilang, dan 112 luka-luka. Sementara di Aceh ada 156 jiwa meninggal dunia, korban hilang 181 orang, dan korban luka 1.800.
Dari data Pusdatin BNPB juga dilaporkan bahwa setidaknya ada 3.500 rumah rusak berat, 4.100 rumah rusak sedang, dan 20.500 rumah rusak ringan. Lalu jembatan rusak 271 unit hingga 282 fasilitas pendidikan rusak.
Jonathan lantas menjelaskan bahwa dalam sejarah bencana di Indonesia, baru ada dua bencana yang ditetapkan sebagai bencana nasional, yakni Tsunami Aceh pada 2004 silam dan Covid-19.
"Tanpa bermaksud membandingkan, kita selama sejarah Republik Indonesia, baru dua kali atau tiga kali menetapkan status bencana nasional, yang paling terakhir adalah ketika tsunami Aceh tahun 2004 dan kemudian Covid," katanya, Selasa (2/12/2025), dikutip dari Sapa Indonesia Pagi Kompas TV.
Bahkan, kata Jonathan, yang skalanya lebih besar dari bencana Sumatra pun pemerintah tidak mengambil keputusan untuk menetapkan status bencana nasional.
"Contohnya adalah ketika terjadi gempa Jogja tahun 2006, itu ada lebih dari 6.000 orang yang meninggal dunia dan pengungsian hampir 1 juta itu tidak ditetapkan sebagai bencana nasional," paparnya.
"Di Padang tahun 2009, di mana jumlah korban meninggal sampai dengan 1.200 dan yang hilang ratusan yang lain dan juga kerugian sudah melebihi sampai dengan Rp22 triliun, itu pun pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional," tambahnya lagi.
Jonathan pun menjelaskan soal kriteria penetapan bencana nasional memang sudah tercantum dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yang menjelaskan tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat.
"Yang dilakukan pertama adalah kita melakukan pengkajian secara cepat dan melihat apakah memang kerusakan juga berbanding dengan sumber daya," jelasnya.
Sementara sumber daya yang disebarkan ke 3 Provinsi di Sumatra itu dinilai sudah memadai. Hal tersebut, kata Jonathan, menandakan bahwa pemerintah pusat sudah melakukan upaya masif dalam penanggulangan bencana ini.
"Nah, sumber daya yang sudah di-deploy ketiga provinsi ini, walaupun dengan keterbatasan akses, itu sudah siap. Bahkan Pak Menteri Dalam Negeri tadi baru kita dengar dalam berita, sudah melakukan tindakan-tindakan paling tidak bicara tentang penganggaran. Pak Menko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) sudah melakukan yang terbaik dan juga TNI Polri."
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First

















