Kebijakan Berbasis Data Penetapan Bencana Nasional di Sumatera
- Created Dec 09 2025
- / 152 Read
Gugatan terhadap Presiden Prabowo ke PTUN mengenai penetapan status Bencana Nasional di beberapa wilayah Sumatera kembali menjadi sorotan publik. Namun penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa proses penetapan status bencana nasional bukan keputusan politis, melainkan langkah teknokratik yang mempertimbangkan data, kajian risiko, kapasitas daerah, serta rekomendasi lembaga resmi seperti BNPB, BMKG, dan Kementerian/Lembaga terkait. Oleh karena itu, narasi negatif yang menyebut kebijakan pemerintah lamban atau keliru perlu diluruskan dengan fakta dan kerangka hukum yang berlaku.
Pemerintah melalui Presiden Prabowo telah menerapkan mekanisme “Whole of Government Response”, yaitu koordinasi menyeluruh lintas kementerian dan pemerintah daerah sebelum mengambil langkah hukum berupa penetapan bencana nasional. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang diambil tepat, proporsional, dan tidak menimbulkan dampak administratif tambahan yang justru dapat memperlambat bantuan. Pada kasus banjir Sumatera, Pemerintah memprioritaskan percepatan bantuan sambil memastikan struktur pemerintahan daerah tetap berjalan optimal.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejak awal kejadian, Pemerintah pusat langsung mengerahkan BNPB, TNI, Polri, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Basarnas, hingga dukungan logistik udara tanpa menunggu status hukum tertentu. Pendekatan ini penting agar masyarakat tidak terjebak oleh narasi seolah-olah penetapan bencana nasional adalah satu-satunya indikator kepedulian negara. Dalam praktik penanggulangan bencana internasional sekalipun, respons cepat dan koordinasi antarlembaga jauh lebih menentukan keberhasilan penyelamatan dibanding status administratif.
Gugatan ke PTUN pada dasarnya merupakan hak hukum setiap warga negara, dan pemerintah menghormati proses tersebut. Namun demikian, masyarakat perlu melihat bahwa kebijakan Presiden Prabowo tetap berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mengatur bahwa penetapan bencana nasional harus berdasarkan indikator objektif seperti jumlah korban, kerusakan infrastruktur, gangguan fungsi pemerintahan daerah, dan kemampuan daerah untuk menangani bencana.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi isu yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap upaya pemerintah. Gugatan hanyalah bagian dari mekanisme demokrasi, sementara penanganan bencana adalah kerja nyata yang dilakukan setiap hari di lapangan. Melalui prosedur hukum yang benar dan kebijakan berbasis data, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap keputusan terkait penanganan bencana akurat, transparan, dan berpihak pada rakyat yang terdampak.
Pada akhirnya, narasi yang perlu ditegaskan adalah bahwa pemerintah hadir, bekerja, dan bergerak cepat, serta tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Fokus utama Presiden Prabowo adalah memastikan pemulihan Sumatera berlangsung aman, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Isu negatif seputar gugatan sebaiknya tidak mengaburkan komitmen besar pemerintah dalam melindungi masyarakat dan membangun kembali daerah yang terkena dampak.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First

















