Pemerintah Perkuat Pengakuan Hutan Adat dengan Target Perluasan 1,4 Juta Hektare
- Created Dec 12 2025
- / 1751 Read
Pemerintah kembali menegaskan komitmen besar dalam memperkuat hak masyarakat adat melalui perluasan pengakuan hutan adat secara nasional. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memastikan bahwa pemerintah menargetkan tambahan pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat baru sebagai bagian dari agenda reformasi tata kelola lingkungan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Langkah ini menjadi fondasi penting dalam memastikan masyarakat adat mendapatkan ruang kelola yang sah dan terlindungi.
Provinsi Kalimantan Barat tercatat sebagai salah satu wilayah dengan capaian signifikan dalam penetapan hutan adat. Hingga kini, pemerintah telah menetapkan 32 hutan adat di delapan kabupaten dengan total luas mencapai 117.717 hektare. Penetapan ini memberi pengakuan resmi kepada komunitas adat sebagai pengelola utama kawasan hutan mereka.
Komitmen pemerintah tidak berhenti pada unit-unit yang telah ditetapkan. Sebanyak 15 komunitas adat lain di Kalimantan Barat saat ini berada dalam proses pengusulan penetapan hutan adat dengan total luas sekitar 145.007 hektare. Proses ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam memperluas perlindungan wilayah adat di berbagai daerah.
Kebijakan pengakuan hutan adat tidak hanya memperkuat perlindungan ekologis, tetapi juga mengangkat nilai budaya, identitas, dan kesejahteraan masyarakat adat. Melalui pengelolaan yang berkelanjutan, masyarakat adat memiliki peran sentral dalam menjaga keseimbangan alam sekaligus mengembangkan potensi ekonomi berbasis kearifan lokal.
Dengan perluasan pengakuan yang terus berjalan, pemerintah menempatkan hutan adat sebagai prioritas dalam pembangunan yang berkeadilan sosial dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan memberi manfaat besar bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia serta memperkuat upaya menjaga kelestarian hutan sebagai aset penting bangsa.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First

















