Bukan Tanpa Peringatan, Bukan Pula Tanpa Penanganan
- Created Dec 14 2025
- / 59 Read
Lambat bertindak. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah tidak ditetapkannya bencana tersebut sebagai bencana nasional, yang kemudian ditafsirkan sebagai bentuk kelalaian pemerintah.
Namun jika ditelusuri secara utuh, narasi tersebut tidak berdiri di atas gambaran yang lengkap. Sebelum banjir besar terjadi pada akhir November 2025, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika telah mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem. Salah satu dokumen resmi BMKG tertanggal 22 November 2025 secara jelas menyebut potensi hujan lebat hingga sangat lebat, disertai risiko banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Artinya, sinyal bahaya telah terdeteksi dan disampaikan sebelum bencana benar-benar terjadi.
Peringatan tersebut bukan sekadar imbauan umum. BMKG bekerja melalui stasiun meteorologi setempat yang terhubung langsung dengan sistem nasional. Untuk wilayah Sumatera, peringatan cuaca dikeluarkan oleh stasiun meteorologi di daerah dan dikoordinasikan secara regional oleh BMKG Wilayah I, sebagai bagian dari mekanisme resmi negara dalam menyampaikan informasi risiko bencana berbasis data ilmiah.
Selain peringatan cuaca ekstrem, BMKG juga memantau dinamika atmosfer skala besar yang berpotensi memperparah curah hujan. Informasi ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan pusat untuk meningkatkan kewaspadaan serta kesiapsiagaan menghadapi risiko banjir dan longsor.
Terkait penanganan pascabencana, pemerintah pusat tidak berada dalam posisi pasif. Sejak kejadian berlangsung, koordinasi nasional dilakukan melalui BNPB bersama kementerian dan lembaga terkait. Evakuasi korban, distribusi logistik, pembukaan akses wilayah terdampak, serta penanganan pengungsi dilakukan secara bertahap sesuai kondisi lapangan. Presiden juga turun langsung ke wilayah terdampak untuk memastikan penanganan berjalan dan memberikan instruksi percepatan.
Adapun soal tidak ditetapkannya status bencana nasional, hal ini kerap disalahpahami. Dalam sistem kebencanaan Indonesia, penetapan bencana nasional memiliki kriteria tertentu, antara lain skala dampak lintas wilayah, kemampuan pemerintah daerah, serta kebutuhan mobilisasi sumber daya nasional secara penuh. Tidak semua bencana besar otomatis ditetapkan sebagai bencana nasional, meskipun penanganannya tetap melibatkan dukungan pemerintah pusat.
Dengan demikian, absennya status bencana nasional tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai lambannya respons atau ketidakhadiran negara. Banyak penanganan bencana dilakukan melalui mekanisme koordinasi nasional tanpa harus menaikkan status tersebut.
Gugatan ke PTUN merupakan hak setiap warga negara dalam sistem hukum. Namun penilaian atas ada atau tidaknya kelalaian seharusnya didasarkan pada rangkaian fakta yang menyeluruh. Data menunjukkan bahwa peringatan dini cuaca telah disampaikan sebelum kejadian, dan respons pemerintah berjalan sejak fase darurat hingga pemulihan.
Pada akhirnya, di atas perdebatan hukum dan kebijakan, bencana tetap menyisakan duka mendalam bagi masyarakat. Semoga seluruh warga Sumatera yang terdampak banjir diberi kekuatan, keselamatan, dan ketabahan. Semoga proses pemulihan berjalan lancar, para korban mendapatkan pertolongan terbaik, dan daerah-daerah yang terdampak dapat segera bangkit dengan kondisi yang lebih aman dan lebih siap menghadapi risiko bencana di masa depan.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First

















