Tuesday 03-02-2026

Hibah Tanah Bersifat Sukarela, Mendes PDT Dorong Partisipasi Warga untuk Koperasi Merah Putih

  • Created Dec 23 2025
  • / 4569 Read

Hibah Tanah Bersifat Sukarela, Mendes PDT Dorong Partisipasi Warga untuk Koperasi Merah Putih

Ajakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto kepada masyarakat untuk menghibahkan tanah bagi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih perlu dilihat secara utuh dan proporsional. Pernyataan tersebut bukanlah instruksi apalagi paksaan, melainkan ajakan partisipatif sebagai solusi atas persoalan riil yang dihadapi banyak desa, yakni keterbatasan lahan strategis untuk membangun fasilitas ekonomi bersama.

Di banyak wilayah, desa tidak memiliki tanah bengkok atau aset lahan yang memadai untuk mendirikan koperasi. Padahal, Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai pusat aktivitas ekonomi rakyat, mulai dari distribusi kebutuhan pokok, akses pembiayaan, hingga penguatan UMKM desa. Tanpa lokasi yang strategis dan mudah dijangkau, koperasi berpotensi tidak berjalan optimal. Dalam konteks inilah, ajakan hibah tanah disampaikan sebagai opsi gotong royong, bukan kewajiban.

Prinsip hibah yang disampaikan Mendes PDT bersifat sukarela dan berbasis kesepakatan. Artinya, masyarakat atau pihak swasta yang memiliki lahan dan berniat berkontribusi dapat melakukannya dengan penuh kesadaran, tanpa tekanan. Bahkan di beberapa daerah, praktik serupa sudah lebih dulu berjalan, baik melalui hibah dari warga, pemanfaatan aset desa, maupun dukungan pengusaha lokal yang menghibahkan fasilitas sosial dan umum untuk kepentingan bersama.

Polemik yang muncul di ruang publik sebagian besar dipicu oleh potongan pernyataan yang dilepaskan dari konteks lapangan. Jika dicermati, substansi ajakan tersebut justru menekankan kolaborasi antara negara dan warga desa. Pemerintah tidak datang sebagai pihak yang mengambil, melainkan mengajak masyarakat yang mampu dan berkenan untuk ikut membangun fondasi ekonomi desa secara berkelanjutan.

Koperasi Desa Merah Putih sendiri bukan proyek jangka pendek. Program ini dirancang untuk memperkuat kemandirian desa, memutus ketergantungan pada rentenir, serta memastikan perputaran ekonomi tetap berada di tangan masyarakat lokal. Dengan koperasi yang kuat dan berlokasi strategis, manfaatnya akan dirasakan langsung oleh warga desa dalam jangka panjang, termasuk penciptaan lapangan kerja dan stabilitas harga kebutuhan pokok.

Ajakan hibah tanah juga mencerminkan pendekatan efisiensi anggaran negara. Alih-alih menghabiskan anggaran besar untuk pembebasan lahan yang berbelit, pemerintah membuka ruang partisipasi publik bagi mereka yang ingin berkontribusi secara nyata. Pendekatan ini sejalan dengan semangat gotong royong yang sejak lama menjadi karakter pembangunan desa di Indonesia.

Dengan demikian, polemik seharusnya tidak berhenti pada narasi seolah-olah negara meminta pengorbanan sepihak. Yang terjadi justru adalah upaya mencari jalan tengah agar program strategis nasional dapat berjalan tanpa membebani masyarakat. Ketika hibah dilakukan secara sukarela, transparan, dan disepakati bersama, maka pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi contoh nyata kolaborasi antara pemerintah dan rakyat demi kemandirian ekonomi desa.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First