Lembaga Negara Bukan Milik Elite: Membongkar Mitos “Kuasai” Institusi
- Created Dec 28 2025
- / 191 Read
Anggapan bahwa lembaga negara dapat “dikuasai” oleh individu atau kelompok politik tertentu mencerminkan kesalahpahaman mendasar tentang cara kerja negara hukum. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, institusi seperti Kejaksaan, BIN, Polri, dan KPK tidak berpindah tangan mengikuti relasi personal antar-elite, melainkan berjalan berdasarkan undang-undang, struktur jabatan, dan mekanisme konstitusional yang mengikat.
Klaim yang disampaikan melalui akun TikTok doktor.riyan, dengan merujuk pada pendapat Refly Harun, membangun kesimpulan seolah Presiden Prabowo Subianto hanya “menguasai” Kejaksaan dan BIN, sementara Polri dan KPK masih berada “di tangan” mantan Presiden Joko Widodo. Masalah utama dari narasi ini bukan pada kritiknya, melainkan pada logika yang digunakan. Keberlanjutan jabatan pejabat negara setelah pergantian presiden bukanlah bukti pengendalian politik, melainkan praktik normal dalam negara hukum untuk menjaga stabilitas institusi.
Kapolri, pimpinan KPK, Jaksa Agung, maupun Kepala BIN memiliki masa jabatan, proses pengangkatan, dan mekanisme evaluasi yang diatur undang-undang. Fakta bahwa seorang pejabat tidak langsung diganti tidak otomatis berarti presiden “takut”, apalagi menunjukkan adanya kendali mantan presiden. Menyimpulkan hal tersebut tanpa bukti hukum adalah lompatan asumsi yang terlalu jauh.
Narasi tentang “geng Solo”, “penyanderaan KPK”, hingga dugaan tekanan antar-aparat juga dibangun dari opini dan spekulasi, bukan dari dokumen resmi, putusan hukum, atau pernyataan institusional yang dapat diverifikasi. Dalam negara hukum, klaim serius seperti intervensi lembaga penegak hukum seharusnya diuji melalui mekanisme hukum, bukan melalui insinuasi yang disebarkan di media sosial.
Upaya menarik kembali revisi Undang-Undang KPK, TWK, dan polemik masa lalu untuk menjelaskan situasi saat ini juga problematis. Kebijakan tersebut memang kontroversial dan layak dikritik, tetapi menggunakannya sebagai dasar kesimpulan bahwa KPK hari ini “dikendalikan” pihak tertentu adalah penilaian politis, bukan analisis hukum. Lembaga negara tidak bekerja berdasarkan loyalitas personal, melainkan berdasarkan struktur dan aturan yang berlaku.
Yang lebih berbahaya, framing bahwa negara sedang berada dalam permainan tarik-ulur elite yang saling mengunci justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara secara keseluruhan. Kritik terhadap kekuasaan penting, tetapi kritik yang sehat harus membedakan antara fakta, opini, dan asumsi. Ketika asumsi diperlakukan sebagai kebenaran, yang lahir bukan kesadaran politik, melainkan sinisme kolektif.
Demokrasi tidak dibangun dengan membongkar kepercayaan publik melalui dugaan tanpa bukti, melainkan dengan pengawasan rasional, kritik berbasis data, dan penghormatan pada mekanisme hukum. Jika tujuan akhirnya adalah kepentingan rakyat, maka diskursus publik seharusnya diarahkan pada penguatan institusi dan akuntabilitas nyata, bukan pada narasi konspiratif yang melemahkan pemahaman tentang cara negara bekerja.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First

















