Perubahan Pendekatan Hukum Pidana terhadap Dunia Usaha
- Created Feb 08 2026
- / 27 Read
Selama bertahun-tahun, dunia usaha di Indonesia beroperasi dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang menempatkan hukum pidana terutama pada individu. Dalam sistem tersebut, perusahaan belum dipandang sebagai subjek hukum pidana. Ketika terjadi pelanggaran hukum dalam aktivitas bisnis, penegakan hukum umumnya diarahkan kepada orang per orang, bukan kepada korporasi sebagai entitas.
Kondisi ini membentuk praktik yang cukup khas. Dalam berbagai kasus yang berkaitan dengan kegiatan usaha, pertanggungjawaban pidana sering kali berhenti pada direksi, manajer, atau pelaksana teknis di lapangan. Sementara itu, perusahaan sebagai badan hukum tetap dapat menjalankan aktivitasnya. Struktur organisasi dan kebijakan internal perusahaan jarang menjadi fokus utama dalam proses pidana.
Pendekatan tersebut juga berdampak pada persepsi risiko hukum dalam dunia usaha. Karena sanksi pidana dijatuhkan kepada individu, risiko hukum kerap dipandang sebagai persoalan personal, bukan sebagai ancaman terhadap keberlangsungan bisnis. Dalam praktik tertentu, risiko pidana bahkan dianggap sebagai konsekuensi yang dapat dikelola, selama operasional perusahaan tidak terganggu secara langsung.
Perubahan mulai terlihat dengan berlakunya KUHP baru. Dalam kerangka hukum pidana nasional yang diperbarui, korporasi diakui sebagai subjek hukum pidana. Artinya, perusahaan tidak lagi sekadar dipandang sebagai alat atau wadah kegiatan, melainkan sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung apabila terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas usaha.
Pendekatan baru ini membawa implikasi penting bagi dunia usaha. Penegakan hukum pidana tidak lagi hanya berfokus pada pelaku individu, tetapi juga pada kebijakan perusahaan, sistem pengambilan keputusan, serta pengendalian internal. Perhatian hukum bergeser ke arah bagaimana suatu perusahaan dijalankan, siapa yang memiliki kendali nyata, dan bagaimana keuntungan diperoleh dari suatu aktivitas.
Dalam konteks ini, risiko hukum tidak lagi berhenti pada individu tertentu, melainkan dapat berdampak pada korporasi secara keseluruhan. Sanksi pidana dapat memengaruhi operasional usaha, reputasi perusahaan, hingga keberlanjutan bisnis. Hal ini mendorong pelaku usaha untuk memandang kepatuhan hukum sebagai bagian dari strategi bisnis, bukan sekadar kewajiban administratif.
Meski demikian, perubahan tersebut tidak serta-merta menjadi hambatan bagi dunia usaha. Bagi perusahaan yang menerapkan tata kelola yang baik, transparansi, serta pengawasan internal yang memadai, kerangka hukum baru justru memberikan kejelasan. Kepastian mengenai batas tanggung jawab dan standar pertanggungjawaban pidana membantu pelaku usaha memahami risiko dan mengelola bisnis secara lebih terukur.
Perbandingan antara KUHP lama dan KUHP baru menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam hubungan antara hukum pidana dan kegiatan usaha. Dari sistem yang berfokus pada individu, menuju pendekatan yang menempatkan korporasi sebagai entitas yang bertanggung jawab secara hukum. Perubahan ini mencerminkan upaya negara menyesuaikan hukum pidana dengan kompleksitas aktivitas ekonomi modern.
Dalam jangka panjang, pendekatan tersebut diharapkan mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih sehat. Dunia usaha tidak hanya dituntut untuk tumbuh dan menghasilkan keuntungan, tetapi juga untuk beroperasi secara bertanggung jawab. Bagi pelaku usaha, pemahaman terhadap perubahan ini menjadi modal penting dalam membangun bisnis yang berkelanjutan.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















