Wednesday 24-06-2026

Kemendikdasmen Rumuskan Sistem Gaji Baru Minimal Setara UMR untuk Sejahterakan Guru

  • Created Jun 24 2026
  • / 558 Read

Kemendikdasmen Rumuskan Sistem Gaji Baru Minimal Setara UMR untuk Sejahterakan Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkomitmen penuh untuk melakukan reformasi besar-besaran dalam meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik di seluruh penjuru tanah air. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa pemerintah saat ini tengah merumuskan sistem penggajian baru yang dirancang lebih adil dan adaptif. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk keberpihakan nyata negara untuk memastikan seluruh guru, termasuk guru honorer dan non-ASN, mendapatkan penghasilan yang layak dengan mempertimbangkan Upah Minimum Regional (UMR) sebagai salah satu acuan utamanya.

 

Atip Latipulhayat mengakui bahwa sistem penggajian yang berlaku saat ini masih bertumpu pada struktur lama yang rentan tertinggal oleh dinamika perkembangan ekonomi dan laju inflasi. Menanggapi adanya aspirasi publik serta temuan kasus di lapangan mengenai masih adanya guru dengan penghasilan yang belum ideal, ia menegaskan bahwa standarisasi upah minimum bagi para guru adalah hal yang mutlak harus diwujudkan. Kemendikdasmen menilai bahwa perbaikan sistem ini tidak bisa ditunda lagi demi memberikan jaminan hari tua dan jaminan sosial yang kuat bagi para pahlawan tanpa tanda jasa.

 

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus dan afirmasi nyata terhadap peningkatan kualitas serta pemenuhan hak-hak guru non-ASN di Indonesia. Sebagai langkah konkret, Kemendikdasmen mengalokasikan program fasilitasi beasiswa pendidikan bagi para guru honorer agar mereka dapat melanjutkan studi dan memperoleh kualifikasi akademis Strata Satu (S1) atau Diploma Empat (D4). Dengan adanya beasiswa peningkatan kompetensi ini, para guru non-ASN diharapkan tidak hanya mengalami perbaikan status dan kesejahteraan, tetapi juga memiliki daya saing yang lebih tinggi dalam mengajar.

 

Terkait dengan alokasi pemanfaatan anggaran pendidikan nasional yang bersumber dari APBN, Atip mengimbau agar semua pihak melihat pos anggaran secara komprehensif dan tidak saling mempertentangkannya dengan program strategis pemerintah lainnya. Anggaran pendidikan yang ada akan dioptimalkan secara proporsional untuk mencakup seluruh aspek krusial, mulai dari sarana prasarana, program pemenuhan gizi anak bangsa, hingga pembenahan upah guru. Sinergi kebijakan ini diharapkan dapat berjalan beriringan tanpa mengurangi fokus utama pemerintah dalam memperkuat hak-hak ekonomi para tenaga pendidik.

 

Pada akhirnya, Kemendikdasmen meyakini bahwa tingkat kesejahteraan guru memiliki korelasi dan keterkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pendidikan nasional. Ketika para guru mendapatkan penghargaan finansial yang layak dan ketenangan dalam bekerja, motivasi serta mutu belajar-mengajar di ruang kelas akan meningkat secara signifikan. Langkah transformatif ini menjadi pijakan awal yang kokoh bagi pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat konstitusi dan mencetak generasi emas Indonesia yang unggul.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First