Saturday 19-07-2025

RKUHAP: Langkah Pembaruan Sistem Peradilan Pidana yang Lebih Modern dan Responsif bagi Masyarakat

  • Created Jul 18 2025
  • / 2863 Read

RKUHAP: Langkah Pembaruan Sistem Peradilan Pidana yang Lebih Modern dan Responsif bagi Masyarakat

Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini tengah digodok oleh Pemerintah dan DPR menjadi bagian penting dari upaya reformasi sistem peradilan pidana nasional. Revisi ini tidak hanya bertujuan untuk memperbarui perangkat hukum yang sudah berusia lebih dari empat dekade, tetapi juga sebagai respons terhadap tuntutan zaman yang menuntut sistem hukum yang lebih adil, modern dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Salah satu poin positif yang diusung dalam RKUHAP adalah penguatan prinsip keadilan restoratif (restorative justice), yang menekankan pada penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan yang lebih humanis. Pendekatan ini mengutamakan pemulihan keadaan antara korban dan pelaku kejahatan, daripada hanya sekadar pemberian hukuman. Pendekatan restorative efektif meminimalkan beban pengadilan dan mencegah kriminalisasi berlebihan, terutama terhadap pelanggaran ringan atau kasus yang bisa diselesaikan di luar pengadilan formal.

Menurut anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono, keadilan restoratif mendorong pelaku bertanggung jawab secara konstruktif dan berorientasi pemulihan hak korban. Dengan melibatkan mediator, tokoh masyarakat, dan keluarga dalam proses perundingan restituasi, RKUHAP mendorong pola penyelesaian yang inklusif, dialogis, dan mencerminkan nilai sosial komunitas Indonesia.

Hal ini merupakan paradigma baru yang lebih mengedepankan nilai-nilai perdamaian, pengembalian kerugian korban, dan rekonsiliasi sosial, terutama untuk perkara-perkara ringan atau yang melibatkan komunitas. Dengan demikian, sistem peradilan tidak semata-mata menjadi alat pemidanaan, melainkan juga menjadi instrumen pemulihan sosial.

RKUHAP juga memanfaatkan teknologi informasi dalam mempercepat proses hukum, seperti penggunaan sistem digital dalam administrasi perkara, pendaftaran laporan, hingga pemantauan sidang. Hal ini akan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum dan meminimalisir potensi praktik penyimpangan seperti pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang. Langkah ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam mewujudkan sistem e-government dan e-justice yang mendukung transformasi digital dalam sektor publik.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First