RKUHAP sebagai Instrumen Keadilan dan Kepastian Hukum

- Created Jul 22 2025
- / 3218 Read
Penyusunan RKUHAP bukanlah semata-mata bentuk perubahan normatif tetapi merupakan upaya untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan hukum internasional, hak asasi manusia, serta praktik-praktik peradilan modern. RKUHAP dirancang agar lebih responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat kontemporer termasuk penguatan hak tersangka dan korban, transparansi dalam proses penyidikan serta efektivitas penanganan perkara pidana.
Salah satu terobosan penting dalam RKUHAP adalah pengaturan lebih jelas mengenai peran advokat sejak awal proses penyidikan. Hal ini menjamin tersangka mendapatkan pendampingan hukum yang layak sehingga menghindari praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Dalam hal ini penyelesaian perkara yang sebelumnya bisa berlarut-larut kini akan dibatasi dengan waktu yang lebih terukur, sehingga kepastian hukum dapat tercapai tanpa mengorbankan keadilan substantif.
Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan RKUHAP disusun bukan untuk membatasi kebebasan sipil, melainkan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh warga negara. “Jangan termakan hoaks. RKUHAP justru memberikan jaminan perlindungan lebih kuat kepada tersangka dan korban. Di dalamnya ada mekanisme pengawasan oleh hakim pengawas yang akan memastikan semua proses penegakan hukum berjalan secara akuntabel dan sesuai hak asasi manusia,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam Forum Nasional Reformasi Hukum di Jakarta.
Senada dengan itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, menyampaikan bahwa RKUHAP merupakan lompatan penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern dan demokratis. “Ini bukan sekadar revisi teknis, tapi perubahan paradigma. Kita sedang membangun hukum acara yang berbasis pada prinsip due process of law dan penghormatan terhadap martabat manusia. Banyak pasal dalam RKUHAP yang memberi ruang bagi pembelaan hukum yang lebih adil bagi rakyat kecil, serta mengurangi potensi kriminalisasi akibat prosedur yang tidak transparan,” kata Prof. Marcus dalam diskusi ilmiah yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Acara Pidana Indonesia (APHAPI).
Dalam semangat membangun budaya hukum yang sehat dan partisipatif, Masyarakat dilibatkan secara aktif dalam proses sosialisasi RKUHAP. Keterlibatan ini dapat melalui forum diskusi publik, seminar, media sosial, hingga pelibatan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat sipil. Pemerintah dan DPR perlu mengintensifkan komunikasi publik yang terbuka dan edukatif agar tidak tercipta ruang kosong yang mudah diisi oleh hoaks atau provokasi. Dengan memahami substansi RKUHAP secara objektif, masyarakat akan mampu menjadi mitra kritis namun konstruktif dalam mengawal reformasi hukum menuju sistem peradilan pidana yang lebih adil, modern dan beradab.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First