Friday 05-09-2025

Bone Tunda Kenaikan PBB-P2, Prioritaskan Kajian Ulang dan Keadilan

  • Created Aug 20 2025
  • / 3442 Read

Bone Tunda Kenaikan PBB-P2, Prioritaskan Kajian Ulang dan Keadilan

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu instrumen penting dalam membiayai pembangunan daerah. Penerimaan dari sektor ini digunakan untuk membiayai berbagai layanan publik, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga program pemberdayaan masyarakat. Namun, penyesuaian tarif PBB-P2 kerap memicu kekhawatiran masyarakat, terutama jika dianggap terlalu memberatkan.

Hal inilah yang terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Rencana kenaikan PBB-P2 di daerah tersebut sempat menuai sorotan luas. Menyikapi hal ini, pemerintah daerah akhirnya mengambil langkah bijak dengan memutuskan menunda kenaikan tarif. Penundaan ini bukan berarti pembangunan terhambat, melainkan menjadi bentuk kepedulian pemerintah dalam memastikan setiap kebijakan benar-benar adil dan proporsional.

Kebijakan pajak seharusnya selalu mengacu pada prinsip keadilan dan kemampuan masyarakat. Ketika ada indikasi bahwa penyesuaian tarif bisa memberatkan sebagian warga, pemerintah daerah perlu melakukan pengkajian ulang. Penundaan kenaikan PBB-P2 di Bone mencerminkan kesadaran pemerintah daerah bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada penerimaan pajak, tetapi juga pada kepercayaan dan dukungan masyarakat.

Dengan menunda, pemerintah memiliki waktu untuk melakukan kajian lebih mendalam terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi dasar perhitungan PBB. Kajian ini akan memastikan bahwa nilai pajak benar-benar sepadan dengan kondisi riil di lapangan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak adil.

Penundaan kenaikan juga memberi sinyal positif bahwa pemerintah daerah mengutamakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan masyarakat. Ketika kebijakan pajak dirancang dengan memperhatikan daya beli warga, maka hasilnya bukan hanya penerimaan yang lebih stabil, tetapi juga terciptanya rasa keadilan sosial.

Langkah ini sejalan dengan prinsip pajak sebagai instrumen gotong royong. Setiap warga berkontribusi sesuai kemampuannya, dan hasilnya kembali dalam bentuk layanan publik yang bermanfaat. Dengan mengkaji ulang tarif PBB-P2, pemerintah memastikan agar kontribusi masyarakat proporsional, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.

Kebijakan menunda kenaikan PBB-P2 juga memiliki nilai strategis dalam membangun kepercayaan publik. Ketika masyarakat merasa didengar dan dipertimbangkan, maka kepercayaan terhadap pemerintah akan meningkat. Hal ini penting, karena keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan pajak, tetapi juga dari partisipasi aktif warga dalam mendukung program-program daerah.

Dengan komunikasi yang baik dan pengkajian yang lebih hati-hati, pemerintah Kabupaten Bone dapat menghadirkan kebijakan PBB-P2 yang lebih tepat sasaran. Penundaan ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak semata-mata mengejar angka penerimaan, melainkan benar-benar memperhatikan kepentingan masyarakat.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First