POLRI Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum, Tujuh Anggota Brimob Disanksi dalam Sidang Etik Kasus Penabrakan Affan Kurniawan

- Created Oct 12 2025
- / 2133 Read

POLRI Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum, Tujuh Anggota Brimob Disanksi dalam Sidang Etik Kasus Penabrakan Affan Kurniawan
Proses sidang etik terhadap tujuh anggota Korps Brimob Polri yang terlibat dalam insiden penabrakan Affan Kurniawan telah resmi dilaksanakan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang ini menjadi langkah penting dalam memastikan penegakan disiplin dan akuntabilitas di tubuh kepolisian berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar profesionalisme yang berlaku.
KKEP menjatuhkan sanksi beragam terhadap para anggota sesuai tingkat pelanggaran masing-masing. Kompol Kosmas menjadi salah satu yang menerima hukuman terberat dengan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian dan menjalani penempatan khusus selama 20 hari. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah majelis etik menilai adanya pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
Sementara itu, Bripka Rohmad dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun disertai penempatan khusus. Hukuman ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab atas peran dan tindakannya dalam peristiwa yang menimbulkan korban tersebut. Demosi dianggap sebagai bentuk hukuman berat yang tetap memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri di masa depan.
Lima anggota lainnya, yakni Aipda Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, masing-masing dikenai sanksi penempatan khusus serta diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Sanksi ini dijatuhkan setelah majelis etik menilai keterlibatan mereka tidak sebesar dua anggota utama, namun tetap menyalahi standar prosedur dan tanggung jawab kedinasan.
Proses persidangan ini dilaksanakan secara transparan dan terbuka untuk pengawasan publik internal. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan tanpa tindak lanjut. KKEP menegaskan bahwa setiap anggota, apapun jabatannya, tetap harus tunduk pada aturan dan nilai-nilai etika yang mengikat institusi kepolisian.
Penerapan sanksi berjenjang tersebut menjadi bukti bahwa Polri tidak menoleransi tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, mengedepankan humanisme, dan mematuhi aturan dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan.
Kepolisian juga memastikan bahwa proses penegakan etik dilakukan terpisah dari proses pidana, sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, setiap anggota yang terlibat tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam tindakannya. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi.
Polri menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi evaluasi serius bagi seluruh jajaran. Pembinaan internal dan pengawasan berlapis akan terus diperkuat agar setiap anggota memahami batas kewenangan serta tanggung jawabnya di tengah masyarakat. Upaya ini sejalan dengan visi reformasi Polri menuju institusi yang modern, profesional, dan dipercaya publik.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First