Tuesday 03-02-2026

KUHP dan KUHAP Baru: Antara Kekhawatiran Publik dan Fakta Pengaturannya

  • Created Jan 24 2026
  • / 142 Read

KUHP dan KUHAP Baru: Antara Kekhawatiran Publik dan Fakta Pengaturannya

Pemberlakuan KUHP dan pembahasan KUHAP baru kembali memunculkan perdebatan di ruang publik. Sejumlah pihak menilai beberapa pasal berpotensi menjadi ancaman bagi kebebasan berekspresi serta membuka peluang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Narasi tersebut berkembang luas di media sosial dan ruang diskusi publik, sering kali disertai kekhawatiran bahwa kritik terhadap pemerintah dapat berujung pada kriminalisasi.

Isu yang paling banyak disorot berkaitan dengan pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara dalam KUHP. Kekhawatiran yang muncul umumnya berangkat dari anggapan bahwa pasal-pasal tersebut dapat mengekang kebebasan berpendapat. Namun, dalam penjelasan resmi pemerintah dan perumus undang-undang, terdapat pembedaan yang tegas antara kritik terhadap kebijakan publik dengan tindakan penghinaan. Kritik terhadap kebijakan, program, atau kinerja pemerintah tidak diposisikan sebagai tindak pidana, selama tidak mengarah pada serangan terhadap kehormatan atau martabat secara personal.

Pembatasan lain yang kerap luput dari perhatian publik adalah penerapan mekanisme delik aduan. Pasal-pasal penghinaan tertentu tidak dapat diproses secara otomatis oleh aparat penegak hukum. Proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang secara sah memiliki hak untuk mengadu. Mekanisme ini dirancang sebagai pengaman agar aparat tidak memiliki ruang untuk bertindak sepihak terhadap ekspresi atau pendapat publik tanpa dasar hukum yang jelas.

Dari sisi konstruksi hukum, KUHP baru juga berupaya memperjelas rumusan norma untuk menghindari tafsir yang terlalu luas. Penempatan pasal, unsur perbuatan, serta batasan subjek hukum diatur secara lebih spesifik dibandingkan ketentuan sebelumnya. Upaya ini dimaksudkan untuk mengurangi potensi pasal multitafsir yang selama ini menjadi salah satu sumber kritik terhadap hukum pidana.

Sementara itu, kekhawatiran terhadap KUHAP baru umumnya diarahkan pada potensi penyalahgunaan kewenangan aparat, khususnya dalam tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penyidikan. Namun, arah pembaruan KUHAP justru menekankan penguatan prosedur hukum acara agar lebih objektif dan akuntabel. Revisi KUHAP didesain untuk memperjelas syarat, mekanisme, dan pengawasan, sehingga kewenangan aparat tidak bergantung pada penilaian subjektif semata.

Penting untuk dipahami bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari kerangka reformasi hukum pidana yang lebih luas. Dalam kerangka tersebut, prinsip pengawasan dan akuntabilitas tetap menjadi fondasi utama. Aparat penegak hukum tetap berada dalam sistem kontrol, baik melalui mekanisme internal, pengawasan yudisial, maupun kontrol publik. Dengan demikian, kekhawatiran bahwa hukum pidana baru otomatis memperluas kekuasaan aparat tanpa batas tidak sepenuhnya sejalan dengan desain regulasi yang ada.

Kritik terhadap undang-undang merupakan bagian dari demokrasi dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bernegara. Namun, kritik yang konstruktif seharusnya didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap norma hukum dan mekanisme pengaman yang menyertainya. Menyederhanakan isu KUHP dan KUHAP seolah-olah semata-mata bertujuan membungkam kebebasan berekspresi justru berisiko menyesatkan publik.

Pada akhirnya, tantangan utama bukan terletak pada keberadaan pasal-pasal tersebut, melainkan pada bagaimana implementasi dan pengawasannya dijalankan secara konsisten dan adil. Di sinilah peran publik menjadi penting, bukan untuk membangun ketakutan, tetapi untuk memastikan hukum ditegakkan sesuai tujuan keadilan dan kepastian hukum, tanpa ruang bagi provokasi yang menyesatkan.

Tags :

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First