Pasal Kontroversial KUHP Disorot Publik, Benarkah Mengancam Demokrasi?
- Created Feb 04 2026
- / 24 Read
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru sejak awal 2026 memunculkan kembali diskursus publik tentang arah demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Kekhawatiran tersebut wajar, mengingat hukum pidana menyentuh langsung ruang hidup warga negara. Namun, kegelisahan ini perlu disikapi secara proporsional agar tidak berkembang menjadi ketakutan yang berlebihan.
Sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP kerap disebut berpotensi membatasi kebebasan berdemokrasi, terutama yang berkaitan dengan demonstrasi serta penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara. Sayangnya, tidak sedikit penilaian tersebut muncul dari pembacaan pasal yang terpisah dari konteks dan tujuan besar pembaruan hukum pidana nasional.
Pemerintah telah menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru tidak dirancang untuk membungkam kritik atau menutup ruang partisipasi publik. Justru sebaliknya, pembaruan ini lahir untuk menata ulang keseimbangan antara kebebasan berekspresi, ketertiban umum, dan perlindungan hak asasi manusia dalam masyarakat yang semakin kompleks.
Proses penyusunan kedua undang-undang ini juga patut menjadi catatan penting. Pemerintah dan DPR melibatkan masyarakat sipil, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan dalam pembahasan yang berlangsung bertahun-tahun. Artinya, KUHP dan KUHAP bukan produk sepihak kekuasaan, melainkan hasil kompromi dari beragam pandangan yang hidup di ruang publik.
Kekhawatiran soal pengaturan demonstrasi, misalnya, sering kali bertumpu pada kesalahpahaman terhadap kewajiban pemberitahuan kepada aparat keamanan. Ketentuan ini bukan bentuk perizinan yang membatasi, melainkan mekanisme administratif agar negara dapat menjamin keselamatan peserta aksi sekaligus melindungi hak masyarakat lain yang menggunakan ruang publik.
Dalam praktiknya, pemberitahuan justru memberi kepastian hukum bagi penyelenggara demonstrasi. Selama kewajiban tersebut dipenuhi, penyelenggara tidak serta-merta dapat dipidana jika terjadi gangguan yang tidak disengaja. Dengan demikian, kebebasan berpendapat tetap dijamin, tanpa mengabaikan ketertiban umum.
Isu penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara juga kerap dipersepsikan sebagai kemunduran demokrasi. Padahal, pengaturan dalam KUHP baru telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yang menegaskan bahwa delik penghinaan harus bersifat delik aduan dan tidak berlaku secara umum.
Pembatasan subjek pengaduan hanya pada enam lembaga negara serta ketentuan bahwa penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diadukan oleh yang bersangkutan menunjukkan adanya kehati-hatian pembentuk undang-undang. Kritik, pendapat, dan ekspresi publik yang disampaikan secara proporsional tetap berada dalam koridor kebebasan berekspresi.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk membaca KUHP dan KUHAP secara menyeluruh, bukan sepotong-sepotong. Polemik yang berkembang saat ini lebih banyak dipicu oleh potongan pasal yang dilepaskan dari penjelasan, latar belakang, dan semangat reformasi hukum pidana nasional.
Pada akhirnya, kewaspadaan publik adalah bagian dari demokrasi yang sehat, tetapi tidak perlu berubah menjadi kekhawatiran berlebihan. Dengan pengawasan masyarakat, peran media yang berimbang, serta komitmen negara terhadap hak asasi manusia, KUHP dan KUHAP baru dapat menjadi fondasi hukum yang adil dan modern. Masyarakat tidak perlu takut, tetap kritis, dan terus mendukung upaya pembaruan hukum demi Indonesia yang lebih tertib, demokratis, dan berkeadilan.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















